Kemendikdasmen Terapkan Aturan Baru TKA SD-SMA, Sekolah Wajib Tahu

683fc28050fce
Contoh Sertifikat TKA SD-SMA. (Foto: Dok. Permendikdasmen nomor 9 tahun 2025)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah mengesyahkan Peraturan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Melalui TKA, sekolah bisa mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Pada Permendikdasmen ini disebutkan, peserta TKA adalah siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Siswa akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang digunakan untuk calon siswa masuk ke jenjang sekolah berikutnya. Misalnya untuk keperluan masuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat jalur prestasi. Adapun untuk lulusan SMA/SMK, hasil TKA dapat digunakan untuk mendaftar perguruan tinggi.

TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Sistem ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas sehingga memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Kualifikasi Siswa yang Mengikuti TKA

Rencananya, TKA untuk siswa jenjang SD dan SMP akan digelar pada Februari 2026. Adapun TKA untuk siswa jenjang SMA/SMK akan diselenggarakan pada bulan November 2025.

TKA dapat diikuti oleh murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Berikut rincian kualifikasi siswa yang mengikuti TKA:

A. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal:

1. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;

2. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;

3. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

B. Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan nonformal:

1. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

2. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat;

3. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat;

4. Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembina Kemenag.

C. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal:

– Merupakan murid pada sekolah rumah;

– Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual, dikecualikan mengikuti TKA.

Materi TKA SD-SMA

Jenjang SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:

a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika.

Jenjang SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:

a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris;
d. Mata pelajaran pilihan.

Fungsi Sertifikat TKA

– Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.

– Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.

– Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.

– Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

Untuk informasi lengkap seputar TKA bisa mengunduh aturan barunya di LAMAN INI. (des)***