ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengeluarkan aturan sertifikasi dosen melalui Kepdirjen Dikti nomor: 53/B/KPT/2025. Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknik sertifikasi pendidik untuk dosen.
Melalui aturan tersebut, sertifikasi dosen kini syaratnya lebih fleksibel. Dalam aturan baru tersebut, persyaratan TKDA dan TKBI dihapus, kuota sertifikasi dosen (serdos) 2025 ditambah, dan penilaian kini fokus pada portofolio nyata Unjuk Kerja Tridharma dan publikasi ilmiah.
Sertifikasi dosen ini penting agar:
– Akses lebih luas untuk dosen di seluruh daerah
– Penilaian lebih adil berdasarkan kinerja nyata
– Potensi peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional
Aturan Baru Sertifikasi Dosen 2025
Perubahan kebijakan ini tertuang di SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikti Saintek, Rabu, 25 Juni 2025, ada beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan sertifikasi dosen ini. Yakni UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, dan regulasi lain yang memayungi. Aturan ini memiliki tujuan beberapa hal, antara lain:
1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas.
2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.
3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan.
4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
5. Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi marwah akademik, kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan plagiat.
Ada yang baru dalam sertifikasi dosen 2025. Terdapat 3 aspek utama perubahan dari Kepdirjen Diktiristek No.11/E/KPT/2022 ke Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025, yakni:
1. Pemenuhan Persyaratan
Poin yang dihapus: persyaratan pangkat/golongan, TKDA dan TKBI
Pada peraturan baru, persyaratan pangkat/golongan ruang, TKDA dan TKBI telah dihapus.
Pada aturan terbaru ada penyederhanaan persyaratan. Peraturan baru menyederhanakan persyaratan dengan menghilangkan berbagai kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi.
Kepdirjen Diktiristek no.11/E/KPT/2022
– Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN.
– Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA).
– Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).
Kepdirjen Dikti no.53/B/KPT/2025
– Syarat yang ada dalam peraturan sebelumnya ditiadakan. Persyaratan telah disederhanakan
2. Kriteria Pemeringkatan
Dalam aturan Kepdirjen Diktiristek no.11/E/KPT/2022
– Jabatan akademik
– Pendidikan terakhir
– Nilai TKDA dan TKBI
– Pangkat dan golongan ruang
– Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
Sedangkan dalam Kepdirjen Dikti no.53/B/KPT/2025
– Jabatan akademik
– Pendidikan terakhir
– Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen
– Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen
– Dosen disabilitas
3. Batas Usia
– Kepdirjen Diktiristek no.11/E/KPT/2022 : < 70 tahun
– Kepdirjen Dikti no.53/B/KPT/2025: < 65 tahun
Kategori Peserta dan Pembiayaan
Kategori
– Reguler Kemendikti Saintek: dosen tetap Kemendikti
– Mandiri: dosen tetap non-ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu dan dosen tidak tetap
– Kementerian Mitra/KL
Pembiayaan
– Pembiayaan untuk penilaian portofolio peserta sertifikasi dosen dialokasikan kepada perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan serdos untuk dosen tetap di bawah Kemendikti dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan serdos. Sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.
Biaya penyelenggaraaan serdos untuk dosen tidak tetap dan dosen non-ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang menilai NUPTK dibebankan kepada anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.
Persyaratan Peserta Sertifikasi
Nominasi
– Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetap
– Memiliki jabatan akademik minimal AA
– Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
Pemenuhan Persyaratan
– Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut.
– Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikti Saintek.
– Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional tereindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi dosen. Apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (setara dengan 12 SKS).
Demikian informasi aturan baru sertifikasi dosen 2025 yang harus diketahui para dosen. Semoga bermanfaat. (des)***





