ZONALITERASI.ID – Menyikapi ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, menegaskan, RPJPD ini harus jadi acuan hingga 20 tahun mendatang.
“RPJPD ini harus selaras dengan RPJP Provinsi dan RPJM pusat.
Selain itu, yang terpenting RPJPD ini harus selaras dengan RPJPD kota dan kabupaten tetangga. Sehingga ada beberapa yang harus dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud,” kata Asep, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Asep, RPJPD ini akan sangat bermanfaat sekali jika dikomunikasikan dengan baik. Pangandaran, lanjutnya, bertetangga dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
“Programnya akan saling mendukung minimal dalam infrastruktur guna memperlancar aksesbilitasnya. Jika RPJPD Kabupaten Pangandaran selaras dengan daerah tetangganya, maka kota-kabupaten yang ada di daerah ujung, bisa menjadi daerah muka atau gerbang,” ujarnya.
Selanjutnya Asep mengatakan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga harus diselaraskan dengan RPJPD hingga tahun 2045. Perda tentang RPJPD akan fokus pada pembangunan berkelanjutan.
Perda ini menjadi landasan hukum dan panduan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama 20 hingga 25 tahun ke depan.
“Perda RPJPD ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.
Sektor Strategis
Asep mengungkapkan, RPJPD mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan lingkungan.
Rencana ini juga berfokus pada pengembangan infrastruktur transportasi, air bersih, energi terbarukan, serta teknologi digital yang inklusif.
“RPJPD ini dirancang untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan global seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, serta dinamika ekonomi.
Dikatakannya, proses penyusunan dan partisipasi publik dalam penyusunan Perda ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.
Proses penyusunan juga melalui beberapa tahap konsultasi publik, guna memastikan rencana pembangunan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan potensi daerah.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan,” terang Asep.
Sasaran utama RPJPD yang diharapkan tercapai melalui RPJPD ini antara lain:
1. Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
2. Pengurangan tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial.
3. Peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan sektor unggulan.
4. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim.
5. Peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.***
Hi my family member I want to say that this post is awesome nice written and come with approximately all significant infos I would like to peer extra posts like this
Mountsinai I am truly thankful to the owner of this web site who has shared this fantastic piece of writing at at this place.