ZONALITERASI.ID – Kuota Jalur Prestasi SMP pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 naik menjadi minimal 25 persen. Sementara kuota Jalur Prestasi untuk masuk SMA naik menjadi minimal 30 persen.
Sebelumnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kuota Jalur Prestasi SMP dan SMA adalah sisa kuota sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan prestasi yang dapat disertakan pada Jalur Prestasi SPMB 2025 juga bisa berupa pengalaman sebagai ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah.
“Kepanduan misalnya pramuka. Atau ada organisasi ekstra yang setara dengan OSIS, misalnya kalau di Muhammadiyah ada Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Di NU, ada Ikatan Pelajar NU. Itu kan setara. Itu nanti kita akui sebagai pertimbangan untuk Jalur Prestasi,” terang Mu’ti,dilansir dari detikEdu, Jumat, 7 Maret 2025.
Mu’ti mengatakan, calon murid yang hendak mendaftar dengan prestasi non akademik kepemimpinan tersebut perlu menyertakan dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan bersangkutan. Contohnya seperti surat keputusan (SK) kepala sekolah tentang penetapan pengurus OSIS.
“SK itu menjadi dasar untuk kurasinya (kurasi prestasi). Sebagaimana kalau yang lomba, misalnya olahraga, kan ada piagamnya. Nah, piagam itu yang menjadi dasar kita untuk menetapkan dia poinnya berapa,” ucapnya.
Mu’ti mengatakan, poin prestasi calon murid akan berbeda-beda pada capaian tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Prestasi yang diraih juga harus sudah divalidasi oleh pemerintah daerah (pemda) pelaksana SPMB atau dikurasi oleh Kemendikdasmen.
Validasi Prestasi
Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), Gogot Suharwoto, mengatakan prestasi yang belum divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian dapat diusulkan paling lambat April 2025 ke pemda atau Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), unit kerja yang membidangi talenta dan prestasi.
Pengusul validasi dan kurasi prestasi untuk masuk SPMB bisa merupakan calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara, atau pihak lain yang terkait.
“Nanti teman-teman Puspresnas dan pemerintah daerah yang akan memutuskan, tapi paling tidak ini yang sudah kita payungi sehingga punya hak untuk mengusulkan ke pemerintah daerah dan Puspresnas untuk dikurasi supaya lombanya bisa dimasukkan dalam jalur prestasi,” ucap Suharwoto.
Tambahan Tes Terstandar
Gogot menambahkan, pemerintah daerah dapat menambahkan tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Tes ini menurut Gogot guna mengakomodir pemerintah daerah yang sudah melakukan asesmen untuk satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Jenis Prestasi di Jalur Prestasi Masuk SMP dan SMA 2025
Berikut jenis prestasi yang dapat disertakan untuk mendaftar SMP dan SMA melalui Jalur Prestasi SMP dan SMA 2025:
Jenis Prestasi Akademik
– Nilai rapor 5 semester terakhir
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
Jenis Prestasi Nonakademik
– Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya
Khusus prestasi akademik nilai rapor dan prestasi non akademik berupa pengalaman menjadi ketua OSIS/kepanduan tidak perlu dikurasi, tetapi perlu menyertakan dokumen persyaratan pendukung.
Hasil Tes Terstandar
Pemda dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan pemerintah atau pemda.
Dokumen Jalur Prestasi SMP-SMA di SPMB 2025
Berikut dokumen prestasi calon murid yang bisa disertakan untuk mendaftar SMP dan SMA di SPMB 2025 berdasarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB:
– Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal
– Sertifikat atau piagam prestasi
– Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan
– Dokumen lain terkait prestasi
Dokumen bukti prestasi yang bisa disertakan di SPMB 2025 adalah dokumen yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. ***