ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.
Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025 sambil melakukan evaluasi secara mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Menurut Brian, Kemdiktisaintek sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan.
“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujar Brian dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Maret 2025, dilansir dari laman Kompas.
Brian juga menyoroti pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menuturkan, Ditjen Dikti terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi.
Kata Khairul, kini, Kemdiktisaintek melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan. Kemudian, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
“Nah ini penting sekali, jangan sampai nanti karena keteledoran, misalnya, apakah di sisi personal maupun di sisi lembaga, nanti yang jadi korban adalah dosen-dosen yang akan memasuki usia batas pensiun,” terang Khairul.
Untuk mewujudkan keadilan dalam pengembangan karier, Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional juga bisa menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.
“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” jelas Khairul.
Selain itu, untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.
Sementara Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyampaikan, pada tahun 2025 akan dibuka tiga periode penilaian jabatan akademik dosen, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ucap Sri Suning. ***