ZONALITERASI.ID – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan, pemerintah hendaknya jangan memecat 200.000 lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK penuh waktu.
“UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas Pemda atau sekolah merekrut guru honorer atau Non-ASN. Pasal 66 berbunyi, ‘Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN’,” kata Satriwan, dalam keterangan yang disampaikan, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Satriwan, lahirnya SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru Non ASN. Karena banyak Pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer Non ASN tersebut.
“Bahkan Kemendikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujarnya.
Kata Satriwan, negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN. Merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah.
“Keberadaan guru honorer atau Non ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas-kelas bagi murid. Terlebih sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia, banyak daerah masih kekurangan guru, karena dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun terakhir,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan polemik. Hal ini terjadi karena para guru honorer terkejut sebab bisa ditafsirkan peraturan tersebut akan mengakhiri karier mereka di 2026 ini.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah tentang penugasan guru non aparatur sipil negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang diteken 13 Maret 2026.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah narasi “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026” yang ditafsirkan guru non-ASN akan dirumahkan atau dilarang mengajar pada tahun 2027. (des)***











