ZONALITERASI.ID – Pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial (medsos) dan platform digital.
Implementasi dari kebijakan itu menyusul ditandatanganinya Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh 6 kementerian tentang Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), di Museum Penerangan TMII, Kamis, 31 Juli 2025.
Adapun enam kementerian yang menandatangani Nota Kesepahaman ini yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Kepala BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Sebagai informasi, poin yang bisa disorot dari PP Tunas adalah soal pemberian akses ke ruang digital yang baru boleh dilakukan saat anak menginjak usia matang. Pasalnya, ranah digital berpotensi memberikan dampak bahaya kepada anak yang belum cukup secara usia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menuturkan, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan waktu lebih banyak kepada anak supaya giat belajar. Juga, agar siswa dapat menggunakan teknologi digital dengan tujuan yang baik.
“Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, gunakan untuk belajar, gunakan untuk menambah ilmu pengetahuan, gunakan untuk menambah sahabat,” kata Mu’ti, dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikEdu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya pembatasan ini karena ruang digital dapat memberikan beberapa efek seperti potensi kontak anak dengan orang asing atau paparan konten tidak sesuai bagi anak.
Selain itu, media sosial berpotensi mendatangkan eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis.
Meutya berharap anak-anak bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia juga menyinggung soal potensi kekerasan yang bisa didapati anak di lingkungan manapun.
“Jadi adik-adik, jika mengalami kekerasan apa yang harus dilakukan, melaporkan kepada orang tua, kalau misalnya ada perundungan apa yang harus dilakukan, dilaporkan ya. Orang tua juga harus tegas,” pesan Meutya.
Meutya menambahkan, penerbitan PP juga dilakukan sebagai upaya menjaga anak-anak Indonesia untuk mencapai Generasi Emas 2045.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh menteri yang telah hadir dan bahwa hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor, bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama selama diperlukan,” pungkas Meutya. ***






