ZONALITERASI.ID – Umur Kabupaten Pangandaran baru menginjak usia 10 tahun pada Oktober mendatang. Kendati begitu, kabupaten ini telah membuktikan bahwa umur bukan ukuran untuk tak berprestasi. Buktinya, Kabupaten Pangandaran terus meraih berbagai penghargaan.
Pada Rabu, 31 Agustus 2022, Kabupaten Pangandaran menambah pundi-pundi penghargaan dengan diraihnya penghargaan dalam ajang “Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2022” pada kategori “Daerah Tertib Ukur”.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dr. (H.C.), H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur.
Daerah tertib ukur merupakan predikat bagi pemerintah daerah yang telah memenuhi kriteria, terdiri dari kriteria utama dan kriteria penunjang.
Kriteria Utama terdiri dari:
1) UTTP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) BDKT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penunjang terdiri dari:
1) Ketertelusuran standar;
2) Indeks UML;
3) Pemahaman masyarakat;
4) Kepatuhan pelaporan;
5) Inovasi pelayanan.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan. Ini merupakan moment apresiasi bagi daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari, baik dilakukan secara konvensional maupun sistem digital.
Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2022 dihadiri oleh 31 kepala daerah yang memperoleh penghargaan, terdiri dari 6 gubernur untuk penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, 6 bupati/walikota untuk penghargaan Pasar Rakyat yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia, 1 gubernur dan 16 bupati/walikota untuk Penghargaan Daerah Tertib Ukur, serta 4 bupati/walikota yang mewakili penghargaan Pasar Tertib Ukur. (des)***