ZONALITERASI.ID – Seluruh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Pangandaran harus melalui proses perizinan yang sah.
Adapun kewenangan dalam menerbitkan izin tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, merespons masih adanya tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemprov Jabar.
“Salah satu persoalan yang kerap muncul di lapangan adalah keberadaan aktivitas tambang tanpa izin eksploitasi yang lengkap. Kondisi ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” kata Asep, baru-baru ini.
“Terdapat tahapan yang jelas dalam proses perizinan tambang. Tahapan itu, harus dipatuhi oleh pihak manapun yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pangandaran,” sambungnya.
Mengacu kepada RTRW dan RDTR
Asep menuturkan, untuk memastikan lokasi tambang berada di kawasan yang diperbolehkan, harus mengacu kepada dokumen perencanaan tata ruang daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Wilayah yang hendak dijadikan lokasi tambang, kata Asep, harus dikaji terlebih dahulu apakah memang ditetapkan sebagai zona pertambangan.
“Jika tidak sesuai, maka pemerintah daerah harus segera menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meninjau kembali kebijakan terkait,” tandasnya.
Peta Bentang Batuan Karst
Asep juga mengungkapkan, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 98 Tahun 2019, yang memuat peta bentang batuan karst di Kabupaten Pangandaran, dapat dijadikan acuan penting dalam menentukan kelayakan wilayah untuk pertambangan galian C.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hanya memiliki wewenang sebatas memberikan rekomendasi terkait kesesuaian ruang dalam RTRW dan RDTR.
”Pemanfaatan ruang yang direkomendasikan juga harus disetujui oleh provinsi,” ujarnya.
Asep menambahkan, terdapat zona-zona tertentu dalam peta tata ruang yang dilindungi dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Biasanya, zona tersebut ditandai dengan warna hijau atau biru yang menunjukkan area konservasi atau lindung.
“Namun, meskipun suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang boleh digunakan untuk penambangan, perizinan tetap menjadi syarat utama,” pungkas Asep. ***











