Serikat Pekerja Kampus: Akhiri Perbudakan Modern melalui Dalih “Pengabdian”

Serikat Pekerja Kampus 1
Majelis Hakim MK Republik Indonesia kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil Nomor 272/PUU-XXIII/2025 (VII) yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, terkait konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Foto: SPK).

ZONALITERASI.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil Nomor 272/PUU-XXIII/2025 (VII) yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, terkait konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam keterangan yang disampaikan Serikat Pekerja Kampus, Senin, 25 Mei 2026, disebutkan, perjuangan ini bukan semata-mata masalah teknis besaran nominal upah, melainkan tentang apakah negara hadir membela martabat para pendidik.

“Keterangan dari seluruh Pihak Terkait di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini menegaskan satu suara yang tak dapat lagi diabaikan: Dosen dan Guru adalah pekerja yang berhak atas kehidupan yang layak. Segala bentuk perbudakan modern melalui dalih ‘pengabdian’, upah di bawah batas minimum kemanusiaan, hingga pemenjaraan karir melalui ‘Surat Lolos Butuh’ harus segera diakhiri,” tulis pernyataan sikap Serikat Pekerja Kampus.

Agenda Sidang

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dari Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP’45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Melbourne Bergerak.

Sidang ini merupakan wujud solidaritas berbagai pihak yang memiliki satu visi dengan Serikat Pekerja Kampus untuk menggugat ketidakadilan struktural berupa ketiadaan jaminan upah minimum bagi pendidik di perguruan tinggi, yang menyebabkan terjadinya eksploitasi sistemik yang melegalkan kemiskinan dan perbudakan modern di lingkungan kampus.

Gugatan Utama Pemohon (Serikat Pekerja Kampus – SPK)

Permohonan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyoroti ketidakpastian hukum dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen yang menggunakan frasa usang “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tanpa merujuk pada standar Upah Minimum Regional (UMR) yang pasti. Ketiadaan jaring pengaman ini mengakibatkan dosen terjerat dalam upah murah.

Data SPK mengungkapkan realitas yang memprihatinkan: sebanyak 42,9% dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Banyak dosen hanya menerima gaji pokok di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, jauh di bawah UMK tempat satuan pendidikan berada. Dengan beban kerja nyata yang melampaui perhitungan administratif—di mana 1 SKS setara dengan 170 menit kerja nyata—dosen dituntut mengabdi penuh dengan kompensasi yang tak manusiawi. SPK menuntut Mahkamah agar menafsirkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku.

Dilema Patriotisme: Panggilan Nurani Diaspora vs Realitas Pahit Upah Dosen (Melbourne Bergerak)

Sorotan utama dalam persidangan hari ini datang dari kesaksian kolektif diaspora Melbourne Bergerak. Mewakili lebih dari 300 mahasiswa S2, S3, dan peneliti Indonesia di Australia, mereka membawa suara emosional tentang kerinduan mendalam untuk pulang ke Tanah Air. Banyak dari anak bangsa ini yang menempuh studi di luar negeri murni didorong oleh idealisme dan panggilan nurani untuk memenuhi amanat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, idealisme tersebut membentur tembok realitas yang sangat kejam. Kembali ke Indonesia untuk menjadi dosen sering kali berarti harus siap melakukan “pengorbanan ekonomi” yang tidak masuk akal—yaitu menerima upah yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Kolektif ini membeberkan bukti pemotongan slip gaji dan payroll KPR dosen di universitas ternama seperti UGM, yang menunjukkan bahwa setelah dipotong kebutuhan dasar seperti perumahan, pendapatan bersih yang tersisa sangat minim dan tidak manusiawi.

Akibatnya, survei internal Melbourne Bergerak menunjukkan 61% mahasiswa pascasarjana di Melbourne menyatakan kehilangan minat, dan 29% ragu-ragu untuk kembali menjadi dosen di Indonesia. Negara secara tidak langsung tengah mengusir talenta terbaiknya sendiri. Menuntut dosen untuk mengabdi demi bangsa tanpa memberikan jaminan upah yang layak adalah bentuk eksploitasi terhadap rasa cinta tanah air.

“Surat Lolos Butuh”: Belenggu Perbudakan Administratif (SDK UP’45)

Keterangan dari SDK UP’45 membongkar sisi paling gelap dari tata kelola sumber daya manusia di kampus. Rendahnya upah dosen diperparah dengan pembatasan paksa mobilitas kerja melalui instrumen “Surat Lolos Butuh”.

Praktik administratif ini telah bermutasi menjadi monster yang memenjarakan dosen. Kampus dengan sewenang-wenang dapat menahan atau menolak menerbitkan persetujuan perpindahan (homebase) meskipun dosen tersebut telah menyelesaikan kewajibannya, mengundurkan diri, dan tidak memiliki ikatan dinas.

Sistem ini mereduksi martabat dosen menjadi sekadar properti atau inventaris mati milik institusi yang bisa ditahan sesuka hati. Praktik penahanan “Surat Lolos Butuh” memberikan insentif bagi kampus untuk terus mempertahankan upah murah dan mengeksploitasi dosen, karena mereka tahu bahwa para akademisi ini dikunci dan tidak bisa melarikan diri untuk mencari institusi yang memberikan penghidupan lebih layak. SDKUP45 mendesak agar sistem penahanan tenaga intelektual ini segera dihapuskan demi menciptakan iklim kompetisi pendidikan yang beradab dan merdeka.

Ancaman Kebangkrutan Mutu Pendidikan Tinggi (ADI)

Krisis kesejahteraan dosen memiliki konsekuensi langsung pada daya saing bangsa di kancah global. Dua Pihak Terkait, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan kolektif diaspora Melbourne Bergerak, menyampaikan peringatan keras mengenai masa depan dunia akademik. Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengungkapkan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia (sekitar Rp3,36 juta) adalah yang paling tertinggal di Asia Tenggara, jauh di bawah Singapura, Malaysia, bahkan Kamboja dan Filipina. Tekanan ekonomi struktural ini memicu brain drain (migrasi talenta) dan degradasi integritas ilmiah. Untuk itu, ADI secara spesifik memohon agar gaji pokok dosen ditetapkan sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku.

Kesengajaan Historis dan Solidaritas Guru (P2G)

P2G yang hadir mewakili guru dan tenaga kependidikan menyoroti bahwa penderitaan ini lahir dari kesengajaan di masa lalu. Risalah pembahasan RUU pada tahun 2005 membuktikan bahwa pembuat undang-undang secara sadar mengeksklusi pendidik dari rezim UMR dengan dalih sosiologis bahwa “guru bukan buruh”.

Akibatnya, eksploitasi upah berdampak sistemik tidak hanya pada dosen, tetapi juga pada guru. P2G menemukan fakta memilukan di mana guru PPPK di Cirebon dan Serang hanya menerima upah bersih masing-masing sebesar Rp271.000 dan Rp130.000 per bulan. Mengingat kesatuan rezim pendidik ini, P2G memohon agar MK melakukan ultra petita untuk turut menguji dan memulihkan konstitusionalitas Pasal 15 UU Guru dan Dosen yang mengatur standar gaji guru. (des)***