ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan murid dari jenjang pendidikan berjalan.
“Jadi ini TKA sifatnya tidak wajib. Jadi sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian TKA juga tidak mirip penentu kelulusan dari jenjang pendidikan yang berjalan,” kata Mu’ti dikutip dari Antara, Rabu, 9 April 2025.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan TKA merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidasmen) atas masukan dari panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi (PMB PT).
“Panitia PMB PT membutuhkan penilaian individual, bukan nilai sampling sebagaimana pada tahun ajaran sebelumnya. Oleh karena itu, Kemendikdasmen merumuskan tes kemampuan akademik yang dapat menilai kemampuan individu dengan lebih cermat, tetapi tidak bersifat wajib agar tidak menjadi momok maupun pemicu stres bagi para murid,” ungkap Mu’ti.
“Kenapa tidak wajib? Karena banyak masyarakat yang menganggap tes itu membuat stres. Jadi, yang kira-kira dia akan mengalami stres, ya enggak usah ikut tes,” sambungnya.
Kendati tidak diwajibkan, lanjut Mu’ti, ada manfaat bagi para siswa yang nantinya memilih untuk mengikuti TKA. Bagi para siswa kelas XII SMA misalnya, TKA akan menjadi bagian dari penilaian kelulusan untuk seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sementara untuk murid kelas VI SD dan IX SMP, nilai TKA akan mempengaruhi kelulusan murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi jadi penentu untuk nanti mereka (siswa melanjutkan pendidikan) lulus seleksi ke jenjang yang ada di atasnya,” katanya.
Mu’ti berharap TKA akan betul-betul menghasilkan penilaian yang berbasis individual dan membantu siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, utamanya pendidikan tinggi.
Sebelumnya, Kemendikdasmen memutuskan mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi TKA. Namun, perlu diketahui, TKA bukan penentu kelulusan.
Dalam hal ini, TKA menjadi penilaian di jalur prestasi PTN seperti SNBP bagi siswa SMA/SMK/sederajat. Nilai TKA juga akan memengaruhi penilaian pada SPMB jalur prestasi untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Selain itu, hasil TKA bakal digunakan sebagai alat ukur nasional. Terutama untuk memetakan kemampuan akademik peserta didik Indonesia.
Siswa SMA yang mengikuti TKA akan diujikan sejumlah 5 mata pelajaran. Tiga mata pelajaran ditentukan oleh negara yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika dasar. Sisanya mata pelajaran sesuai pilihan siswa.
Untuk jenjang SD-SMP hanya dua mata pelajaran yang ditentukan oleh negara, yakni bahasa Indonesia dan matematika. Keduanya juga akan ditambah dua mata pelajaran pilihan siswa.
Rencananya, TKA SMA, SMK, dan sederajat dijadwalkan akan dimulai pada November 2025. Sementara TKA untuk SD dan SMP pada Maret 2026. ***