SPMB 2025, Mendikdasmen: Jangan Ada Titip Menitip Lewat Jalur Belakang

Jika Ada Kecurangan Lapor ke ULT Kemendikbudristek

pngtree new student admission system spmb 2025 green color vector png image 16192770
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, berharap tidak ada pihak-pihak yang memaksakan diri, jual beli kursi atau titip-menitip lewat jalur belakang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, berharap tidak ada pihak-pihak yang memaksakan diri, jual beli kursi atau titip-menitip lewat jalur belakang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB harus berjalan secara baik, berkeadilan, dan ada pemerataan pendidikan. Saya mengajak semua pihak untuk dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah diterjemahkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk juklak dan juknis,” kata Mu’ti seusai menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, yang berlangsung di BPMP Provinsi DIY, Jumat 23 Mei 2025, dilansir dari krjogja.com.

“Kami mengajak semua pihak agar dengan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ada akan dapat terjamin bahwa anak-anak semua dapat kesempatan memperoleh layanan pendidikan,” sambungnya.

Terkait dengan kekhawatiran masyarakat mengenai terbatasnya daya tampung sekolah negeri, Mendikdasmen sudah menyiapkan satu sistem, di mana tidak semua anak menimba ilmu di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

“Mereka yang tidak diterima di sekolah negeri, bisa belajar di sekolah swasta yang terakreditasi. Ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta-pun layanan yang diberikan berkualitas,” ujarnya.

Mu’ti menambahkan, pihaknya memberikan dukungan bagi mereka yang belajar di sekolah swasta sebagai bagian dari upaya agar semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak.

Lapor ke ULT Kemendikbudristek

Sebagai informasi, salah satu kekhawatiran terjadinya “jual beli kursi” dalam SPMB 2025 yaitu melalu jalur domisili.

Menanggapi kekhawatiran itu, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengatakan, jika masyarakat menemukan kecurangan selama proses SPMB jalur domisili segera melapor ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek.

“Kalau ada jual beli (kursi), laporkan ke kami ya. Ada unit layanan terpadu yang masyarakat, semua bisa melaporkan kalau ada hal berkaitan dengan permasalahan politika,” tutur Abdul Mu’ti, di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025, dilansir dari kumparan.com.

Selain mengisi formulir pengaduan lewat website ULT Kemendikbud, masyarakat juga dapat menghubungi langsung petugas ULT lewat nomor telepon 177.

Selain menerima laporan, kata Mu’ti, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, kuota untuk jalur domisili juga dilakukan perubahan.

Misalnya, pada jenjang pendidikan SMP. Kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi berubah menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Sementara mutasi tidak ada perubahan, tetap 5 persen seperti PPDB.

“Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen,” ujar Mu’ti.

Sedangkan, untuk jenjang pendidikan SD masih menggunakan sistem kuota yang sama dengan PPDB sebelumnya, yakni minimal 70 persen. (des)***