Wamenag Romo Muhammad Syafii: Tak Boleh Ada Guru Agama dengan Gaji di Bawah Rp 2 Juta pada 2027

1730570884
Wamenag, Romo Muhammad Syafii, (Foto: Dok. Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, menargetkan tak boleh ada guru agama di Indonesia yang punya gaji di bawah Rp 2 juta. Target ini akan dituntaskan Kemenag pada 2027 melalui skema pendidikan Profesi Guru (PPG).

Wamenag mengatakan, target ini menyasar seluruh guru agama. Ia menegaskan, guru agama ini termasuk yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan mencakup seluruh agama, bukan hanya Islam.

“2027 nggak ada lagi gaji guru agama negeri ataupun swasta, agama guru agama apa pun itu yang boleh di bawah dua juta rupiah,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 12 Agustus 2025.

Selanjutnya Wamenag menuturkan, target ini perlu diperhatikan kepala sekolah dan kepala kantor Kemenag di daerah seluruh Indonesia. Jika masih ditemukan guru bergaji di bawah Rp 2 juta pada 2027, Kemenag akan mengganti kepala kantor di daerah tersebut.

“Kalau masih ada, yang salah kepala sekolah sama kepala kantor Kemenag. Akan kita ganti kepala kantor Kemenagnya,” tandasnya.

Wamenag mengatakan, untuk mencapai target tersebut, kepala kantor Kemenag daerah harus segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh guru. Dalam skema Kemenag, guru yang belum tersertifikasi sejumlah 629 ribu orang dan diselesaikan pada 2025.

“InsyaAllah di Kementerian Agama kita sudah skemakan, PPG ini berakhir 2026. Dari 629 ribu guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026,” sebutnya.

“Pada 2025, Kemenag sudah menyelesaikan dua angkatan PPG. Masih ada berapa angkatan lagi. Tahun depan angkatan yang berikutnya, dan habis 629.000 guru itu, PPG semua. Dari 2027 semuanya sudah sertifikasi,” sambung Wamenag.

Wamenag menambahkan, guru yang mengikuti PPG di 2025 akan tersertifikasi seluruhnya pada 2026. Sedangkan mereka yang mengikuti PPG di 2026 akan mendapat sertifikasi pendidik pada 2027.

“Berarti yang 2025 PPG, kan sertifikasi 2026. Masuk APBN dulu kan gajinya. Lalu yang 2026 PPG, 2027 sertifikasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PPG merupakan program agar calon guru atau guru yang sudah mengajar mendapatkan sertifikat pendidik. Pada program ini, guru akan dibekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.

Sertifikasi pendidik merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru yang telah tersertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Namun, jika guru telah berstatus ASN, tunjangan yang diberikan sebesar 1 kali gaji. Apabila gaji guru adalah Rp 2 juta, setiap bulannya ia akan menerima tambahan pendapatan melalui tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta. ***