Perda P2APBD 2022, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Sampaikan 7 Catatan

1 DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022 1
DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna, pada Kamis, 13 Juli 2023, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna, pada Kamis, 13 Juli 2023.

Penetapan Perda P2APBD tersebut merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun anggaran 2022. Mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ, hingga penetapan Perda.

Ketua DPRD Pangandaraan, Asep Noordin, menyampaikan 7 catatan terkait penetapan Perda ini.

Pertama, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, tapi dengan berbagai catatan. Hal tersebut harus menjadi pembahasan bersama untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Tujuannya, agar Pemda Pangandaran bisa mempertahankan predikat WDP dan lebih bagusnya kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Asep menuturkan, dalam LHP BPK ini bukan hanya soal keuangan saja, tapi ada juga tentang aset. Seperti terkait tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) pertanahan, aset, dan lain-lainnya yang harus dirapihkan kembali.

“KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK tentunya mempertanyakan pencatatan aset,” katanya.

Kedua, terkait MoU atau kerjasama dengan pihak ketiga. Di antaranya penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata.

“Dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan, segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023. Kalau masih kurang, berarti di APBD tahun 2024. Intinya, permasalahan yang dulu jangan sampai terulang kembali dan harus segera diselesaikan,” kata Asep.

Ketiga, Pemkab Pangandaran agar segera membuat Road Map upaya penyehatan APBD dari tahun 2022.

“Banyak hal yang harus dibahas secara bersama-sama agar menjadi sebuah kebijakan yang baik. Hal-hal yang menjadi kekurangan harus tercover di perubahan,” ujarnya.

Keempat, program-program muatan lokal daerah, seperti Pangandaran Hebat, Pangandaran Mengaji itu harus dikaji ulang.

“Apakah akan dilaksanakan atau diubah sistemnya? Karena ini pun tentu harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Kelima, tentang insentif atau tunjangan RT/RW, bagi hasil desa dan lain-lainnya harus menjadi perhatian penuh.

Keenam, soal strategi yang harus dilakukan dalam menginventarisir potensi daerah dan mengoptimalkannya.

Ketujuh, Pemkab Pangandaran harus mengurangi hal-hal yang bukan prioritas dan mengutamakan peningkatan pendapatan daerah.

“Menggenjot potensi pendapatan daerah akan lebih sangat penting,” tandas Asep. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *