ZONALITERASI.ID – Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, dikutip Rabu, 13 November 2024.
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang muncul terkait gelar Doktor Bahlil Lahadalia. Yahya mengatakan, permasalahan tersebut berasal dari kekurangan internal UI dan universitas saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari aspek akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Selanjutnya, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” katanya.
Keputusan penangguhan kelulusan Program Doktor (S3) SKSG Bahlil Lahadalia juga mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Yahya mengatakan. kelanjutan terkait penangguhan tersebut akan mengikuti keputusan sidang etik.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” pungkas Yahya.
Klarifikasi dari Bahlil Lahadalia
Menanggapi penangguhan kelulusan dari Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Bahlil mengungkapkan, jika itu bukanlah penangguhan tetapi memang wisuda akan digelar pada akhir tahun ini.
“Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember. Dan saya kan dinyatakan lulus itu kan setelah yudisium. Dan yudisium saya kan di Desember,” kata Bahlil di Gedung DPR, Rabu, 13 November 2024.
Bahlil menambahkan setelah disertasi ada proses perbaikan.
“Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Selebihnya rinciannya nanti tanya di UI aja, ya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar Doktor dalam program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI). Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat dengan pujian cumlaude. Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.
Dalam disertasinya, Bahlil mengidentifikasi empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan. Keempat masalah itu adalah dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi perusahaan Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang.
Bahlil pun merekomendasikan empat kebijakan utama sebagai solusi, yakni reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah. Kemudian penyediaan pendanaan jangka panjang untuk Perusahaan nasional di sektor hilirisasi, serta kewajiban bagi investor untuk melakukan diversifikasi jangka panjang.
Namun, disertasi Bahlil itu dianggap janggal oleh banyak pihak, salah satunya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang merasa dicatut sebagai informan dalam disertasi Bahlil. Bahlil belum merespons dugaan praktik joki yang dilaporkan Jatam. Namun, ia pernah mengklaim bahwa ia telah menjalankan seluruh proses studi sesuai mekanisme yang berlaku di UI. (des)***