Gaji dan Tunjangan Melekat ASN Kemenag Dibayar melalui PPP mulai Agustus 2026

WhatsApp Image 2026 07 02 at 11.17.12 AM
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Gaji dan tunjangan melekat ASN Kementerian Agama (Kemenag) dibayarkan melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) mulai Agustus 2026. Proses persiapan terus dilakukan, salah satunya melalui percepatan transformasi sistem pengelolaan belanja pegawai melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan PPP.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem pembayaran gaji, melainkan bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh.

“Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, dilansir dari laman Kemenag.

Menurut Ahmad, seluruh komponen belanja pegawai nantinya akan diarahkan menggunakan satu platform yang terintegrasi sehingga proses pembayaran, pengelolaan data, hingga perencanaan anggaran dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Dia menjelaskan, ketika seluruh pembayaran telah berjalan melalui satu sistem, Kemenag akan lebih mudah menyusun kebutuhan anggaran belanja pegawai tanpa harus melakukan pengumpulan data secara manual dari setiap satuan kerja.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja pegawai.

“Setelah interkoneksi berjalan penuh, pekerjaan administratif yang selama ini berulang dapat dikurangi sehingga pengelola keuangan dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan inovasi,” ucapnya.

Piloting di Tujuh Satuan Kerja

Ahmad menuturkan, Kemenag menargetkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN mulai Agustus 2026 dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Implementasi tersebut diawali dengan piloting di tujuh satuan kerja sebelum diterapkan secara nasional. Integrasi ini menghubungkan data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah sehingga pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data yang telah tervalidasi.

Kata Ahmad, keberhasilan tahapan pertama akan menjadi fondasi bagi integrasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahap berikutnya. Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan validitas data kepegawaian sebelum implementasi dilakukan.

“Kita selesaikan dulu gaji dan tunjangan melekat. Setelah itu baru masuk ke tunjangan kinerja,” ucapnya.

Ahmad menambahkan, penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan upaya Kemenag meningkatkan kesejahteraan ASN. Sebelumnya, usulan penyesuaian tunjangan kinerja Kemenag hingga 80% telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi, dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme pemerintah.

“Melalui transformasi belanja pegawai ini, Kementerian Agama berharap peningkatan kesejahteraan ASN berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (des)***