ZONALITERASI.ID – Mulai 1 Januari 2025 beban guru secara administrasi berkurang banyak. Mereka tidak perlu lagi mengajar tatap muka 24 jam sepekan. Ini setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merilis pembaruan laporan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
“Mulai 1 Januari 2025, semua ASN guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah akan berkurang beban administrasinya. Sesuai arahan Pak Mendikdasmen sistem laporan kinerja dibuat lebih sederhana,” kata Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat memberikan laporan pada acara rilis pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Nunuk mengungkapkan, platform pengelolaan e-kinerja ini sudah diluncurkan pada 19 Desember 2023. Namun, karena banyak keluhan guru terkait beban administrasinya, maka ada perubahan yang lebih sederhana.
“Sebanyak 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja. Bagi yang masih mengisi platform lama dipersilakan untuk tetap melanjutkan sampai akhir 2024,” imbuhnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan, pengelolaan kinerja merupakan amanat PermenPAN-RB 6 Tahun 2022. Guru memungkinkan disi oleh PNS maupun PPPK. Oleh karena itu, perlu ada sistem tersendiri untuk guru, kepsek, dan pengawas sekolah.
“Pengelolaan kinerja yang sebelumnya dinilai membebani guru secara administrasi. Oleh karena itu BKN membuat penilaian kinerja yang terintegrasi agar lebih mudah,” ujarnya.
Birokrasi Tidak Ribet
Sementara Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menuturkan, pembaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi tidak ribet.
Dia menegaskan perubahan ini bukan untuk melonggarkan para guru, tetapi mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.
“Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, mereka harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Sekarang tidak lagi,” ujarnya.
“Guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam, tetapi bisa diisi dengan membimbing. Sebab, selama ini tugas membimbing terabaikan. Proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar.”
“Keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi juga akan dihitung juga. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun,” pungkas Mu’ti. ***
Sumber: jpnn.com