ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem pendaftaran sekolah dengan peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu kebijakan yang diubah Kemendikdasmen adalah penerimaan murid berdasarkan zonasi.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengungkapkan, dalam SPMB, penerimaan murid berdasarkan tempat tinggal akan ditentukan dengan memperhatikan radius domisili, bukan pembagian berdasar wilayah administratif.
“Filosofi utama dari kebijakan baru ini adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon,” kata Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers, Senin, 3 Mare 2025.
“Sistem zonasi berdasarkan wilayah administratif dapat merugikan murid yang tinggal di daerah perbatasan. Dengan perubahan tersebut, murid dapat mendaftar ke sekolah di daerah yang berbeda, asalkan tempat tinggalnya terletak di dekat satuan pendidikan tersebut,” tambah Abdul Mu’ti.
Empat Jalur Penerimaan
Selanjutnya Abdul Mu’ti mengatakan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan.
Selain berdasarkan domisili, seleksi akan dibuka melalui jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Pemerintah akan menetapkan kuota per sekolah negeri dalam penerimaan murid baru. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB,” katanya.
Bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, lanjut Abdul Mu’ti, akan difasilitasi untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
“SPMB kita ini mengembangkan atau menganut prinsip inklusif, berkeadilan, sehingga semua anak Indonesia dapat menerima layanan pendidikan yang bermutu, baik di negeri maupun swasta,” katanya.
Evaluasi dan Penyempurnaan
Menurut Abdul Mu’ti, sistem SPMB dihasilkan berdasarkan evaluasi dan penyempurnaan PPDB.
Ia memaparkan, pihaknya menemukan tiga faktor permasalahan dalam evaluasi PPDB yang berlangung pada 2017-2024.
Ketiga faktor terebut adalah permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. ***