ZONALITERASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para peserta didik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat: Nomor 51/PA.03/Disdik, tanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disebutkan, peserta didik tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.
Pengecualian tersebut, antara lain, apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah, atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orang tuanya, sedang beraktivitas bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat, seperti bencana.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi ‘Panca Waluya Jawa Barat Istimewa’. Generasi muda yang memiliki karakter Cageur, atau Sehat, Bageur, atau Baik, Bener, atau Benar, Pinter, atau Pintar/Cerdas, dan Singer, atau Terampil,” tulis Dedi Mulyadi dalam penjelasan surat edaran, yang ditandatangani pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dedi Mulyadi juga meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat, tidak hanya sebatas menyosialisasikan kebijakan tersebut. Namun juga harus turut berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya, dengan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan masing-masing.
Dalam surat edaran juga ditegaskan, peserta didik yang dimaksud, mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan khusus.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya surat edaran terkait pengaturan jam malam bagi peserta didik tersebut.
“Pengawasan langsung akan dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kadisdik, dan juga melibatkan dari Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya. (haf)***





