Oleh Nunu A. Hamijaya
“Sungguh pun Islam itu Agama ALLOH dan ialah peraturan yang sempurna-purnanya yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada manusia untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat, haruslah kita ingat, bahwa manusia itulah yang membikin riwayatnya sendiri”
(HOS Tjokroaminoto, PA-PT,PSII,1931)
MENYOAL REPUBLIK, sebutan ini memang pertama kali disebutkan dalam brosur karya Tan Malaka (TM), Naar de ‘Republiek Indonesia’ Menuju Republik Indonesia. Di penutup brosurnya, TM menulis “Padi tumbuh tak berisik. Tokyo, Desember 1925, Tan Malaka”.
Menurutnya, untuk meraih kesempurnaan republik hanyalah dengan revolusi. Ia menulis ,”Dalam tiap-tiap pergerakan, kesadaran memegang peranan yang sangat penting. Kesadaran revolusioner kita, kita ambil dari materialisme dialektika Marx. Keadaan revolusioner harus dilengkapi dengan hasrat revolusioner. Kesadaran saja tidak cukup sudah sewajarnya. Disiplin revolusioner mempunyai persamaan dengan disiplin militer pada titik ini: bahwa putusan harus dilaksankaan. Akan tetapi semua berbeda satu sama lain dalam hal ini: bahwa disiplin revolusioner bukannya hasrat menyerah (semuhun dawuh).
Brosur berjudul “Naar de Republiek Indonesia” (Menuju Republik Indonesia) ini ditulis Tan Malaka dalam bahasa Belanda tahun 1924. Ia membuatnya dalam pengasingan, di Canton. Brosur Naar de Republiek Indonesia ditulis lebih awal dibanding Indonesia Vrije (Moh. Hatta, 1928), atau Mencapai Indonesia Merdeka (Soekarno, 1933). Brosur yang diselundupkan ke Hindia Belanda secara ilegal ini pula yang menginspirasi pembuatan 2 buku karya Dwi-Tunggal itu.
Majelis Permusyawaratan Nasional
Tan Malaka menyebut Majelis Permusyawarat Nasional. Frasa ‘majelis dan syuro’ berasal dari Khazanah lingusitik Arab-Islam. Bahkan, dalam al Quran sendiri terdapat nama surat as Syuro. Kata majelis (المَجَٰلِسِ) dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11.
Salah satu gagasan penting dalam brosurnya itu tentang sistem pengelolaan bangsa oleh organisasi tunggal yang efisien. Mirip negara sosialis pada umumnya. Tidak meniru sistem Trias Politika Montesquieu. Mengapa demikian? Karena badan legislatif hanyalah “warung kopi orang-orang kuat”. Mereka hanya sebatas membuat aturan, dan hanya ongkang-ongkang kaki saat badan eksekutif pontang-panting menegakkan eksistensi negara. Bahkan, cuma sekadar mengkritik! Akibatnya, karena kurang pekerjaan, mereka akan “berselingkuh” dan “kongkalikong” dengan badan negara lainnya demi perut sendiri.
Tan Malaka seorang komunis Marxian-Atheis, akan tetapi ia punya pengalaman keislaman sebelumnya. “saya lahir dalam keluarga Islam yang taat,” katanya di dalam risalah berjudul Islam Dalam Tinjauan Madilog (1948). Bahkan, melebihi orang-orang yang sering mengafirkannya, Tan Malaka kecil sudah bisa menafsirkan Al-Qur’an dan menjadi guru muda.
Tan sangat mengagumi Nabi Muhammad SAW. Semasa masih kecil, ketika Ibunya menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang yatim-piatu, air mata Tan mengucur. Bahkan, seperti dituturkan keponakan Tan, Zulfikar, “Tan Malaka kecil–sering dipanggil Ibra–tidak pernah meninggalkan sembahyang dan hafal Al-quran.”
Tan mengakui bahwa pengaruh bacaan baru dan situasi dunia kala itu, terutama Revolusi Rusia 1917, banyak mempengaruhi pandangan hidupnya kelak. Apakah ketika sudah terpengaruh bacaan baru, terutama Marxisme, Tan Malaka meninggalkan keislamannya?
Pada bulan November 1922, di hadapan perwakilan partai komunis dari berbagai belahan dunia, Tan Malaka menegaskan, “ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim, karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia!”
HOS Tjokroaminoto: Pemerintahan Islam
HOS TJOKROAMINOTO dalam Program Azas dan Program Tandhim PSII (1931, edisi 1965 oleh Ladjanah-Tanfidizyah PSII) menyatakan :
“Jatuhnya Internasional Imperialisme dan Internasional Kapitalisme Prasyarat mendapatkan kemerdekaan Ummat. Dengan mengambil ibroh (sic!) akan pulangnya kembali ke Mekkah (futtuh Makkah,lih. Qs XXVIII,85) maka itulah yang dimasud dengan mengembalikan nationale vrijheid kepada kita yaitu itu kemerdekaan umat setelahnya Negara Islam merdeka di Madinah berdaulat.
Maka, apabila kaum muslimin menjalankan perintah-perintah ALLOH dan RASULULLULLOH dengan sungguh-sungguh, maka kelak akan mendapatkan apa yang dijanjikan Alloh, dan dengan seteguh-teguhnya kepercayaan akan berdirinya pemerintahan islam di indonesia. (QS an Naml ayat 62.
Pernyataan HOS Tjokroaminoto (1931) menyebutkan frase “negara islam merdeka di Madinah” dan “pemerintahan islam di Indonesia”.
Ia tidak pernah menyebut ‘republik’, bukan tidak mengerti atau tidak tahu. Bagaimanapun ia adalah lulusan OSVIA (Sekolah Tinggi Pemerintahan Hindia Belanda). Jauh, sebelum Tan Malaka menyebutkan ‘republik’, dalam pidatonya pada Kongres Nasional I (NATICO) CSI, 18 Juni 1916 di Alun-alun Kota Bandung, maka Oemar Said Tjokroaminoto sudah menyebut konsep ‘zelbestuur’ (pemerintahan sendiri).
Istilah zelfbestuur (selfgovernment) di Indonesia, tahun 50-an, istilahnya Swapraja (kata serapan dari bahasa Jawa: ꦱ꧀ꦮꦥꦿꦗ, translit. swapraja) adalah wilayah atau daerah yang memiliki hak pemerintahan sendiri. Istilah ini dipakai sebagai padanan bagi istilah pada masa kolonial Belanda, zelfbestuur (jamak zelfbesturen).
Zelfbestuur di era Hindia Belanda (1900-1942) berlaku: Sistem Tidak Langsung (Indirect Rule),yaitu Pemeritahan Hindia Belanda menggunakan penguasa pribumi, seperti bupati atau raja, untuk memerintah, seringkali dikaitkan dengan struktur regentschap (kabupaten). Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta memiliki otonomi khusus yang disebut zelfbesturend landschappen.
Dalam Tafsr Program Azas dan Tadhim PSII itu, ia merujuk pada kitab klasik Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi (974–1058 M) seorang ulama terkemuka, hakim agung, dan diplomat masa Abbasiyah. Dalam Tafsir PA-PT, disebutkan pula tentang adanya majelis permusyawaratan.
Republik , Jumhuriyah, dan Federal (1945-1949)
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Dalam Qanun Asasy Negara Islam Indonesia (NII) Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa: 1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia. 2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
Dalam QA NII (1949), jumhuriyyah (republic) adalah sifat negara; sedangkan sistem pemerintahannya federal. Dalam Pasal 3 1. Disebutkan bahwa “Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum, dalam negara Islam Indonesia ialah Majelis Syuro 2. Jika keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.
UUD 1945 bersistem pemerintahan kesatuan (unity) dengan bentuk/sifatnya republik. Sebaliknya, dalam QA NII (1949), sistem pemerintahannya federasi; dan sifat/bentuk negaranya jumhuriyyah-republic.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, termaktub bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan juga dikenal dengan istilah negara unitaris, unitary states dalam bahasa Inggris, atau eenheidsstaat dalam bahasa Belanda.
Menurut teorinya, Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk; (1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. (2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Dalam Pasal 1 UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum.
UUD 1945: negara RI: unity state – republik. Presidensial-Parlementer. QA 1949: NII : federal state – jumhuriyyah (republik). Imam – Majelis Syuro.
Dalam Pasal 1 UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun dalam Qonun Asasi NII (1949) disebutkan pada Pasal 2 1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam. 2. Hukum yang tertinggi adalah Al Qur’an dan Hadits Shahih.
REPUBLIKA – AR RUM
Res publica, urusan umum. Tentang tata model sistem pemerintahan. Kosa kata ‘republik’ menjelma pada masa Romawi. Disebut dalam Al Quran: AR-RUM. Konsep republik dari kata ‘res publica’ ini melanglang jauh dari Plato. Lalu sempat didengungkan Cicero di masa Romawi. Kemudian dilambungkan lagi Jean Bodin di era abad pertengahan. Mereka bertiga yang pernah menyuarakan ‘republik’.
Republik pernah hadir dalam imperium Rumawi. TITUS LIVIUS (Livy), 17 M, sejarawan Romawi berkisah. Dia menulis kitabnya, ‘Ab Urbe Conditia Libri’. (Catatan tentang Romawi dan orang-orang Romawi). Tereksposkan tentang ROMULUS (753 SM), Raja pertama Romawi. Ia menyatukan rakyatnya di tepi Sungai Tiberias, Roma, dalam hukum dan agama. Tauhid menjadi kata kunci. Romulus mendirikan Romawi [1]. Ia menjadikan sekelompok kaum cerdik pandai sebagai penasehat kegiatannya sebagai raja. Itulah senator. Senator dari kalangan kelas tertentu, kaum kaya dan agama.
Namun, selepas Romulus, Rumawi menjadi pemeritahan monarchi dan aristokrasi, hingga tirani. Akhirnya, tiba masa LUCIUS JUNIUS BRUTUS [2] Ini bukanlah Brutus yang yang membunuh Julius Caesar.
Dia membuat tata model baru, mengikuti apa yang disebut Plato, ‘republik’. Urusan umum. Atau urusan bersama. Masa itulah Romawi pantas disebut republik. Karena Brutus menjadikan senator sebagai partner kerjanya. Kaum tribune itulah yang dilayaninya. Itulah masa Romawi mengenal ‘virtue’. Ini bahasa lain dari futtuwa atau nobility. Inilah futtuwa yang dikenal dalam Islam.
CICERO hadir dengan kitabnya kesohor: ‘De Re Publica”. Dia kembali mengingatkan Romawi akan republik yang ideal. Republik yang dibangun Brutus I. Kitab Cicero itulah yang kemudian diambil manusia abad pertengahan. Itulah ‘de re publica’ diterjemahkan menjadi ‘state’ (english), ‘staat’ (Dutch), lo stato (Italia), le’etat (France). Inilah dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kata: “negara”. Aslinya dari kata “statum” bahasa Latin. Artinya stabil.
Cicero pun berupaya mengembalikan lagi ‘republik’ Romawi. Karena pascamasa Augustus, Romawi tak lagi menjadi ‘urusan umum’. Melainkan Kaisar di bawah kendali sebuah institusi, yang disebut Legiun (tentara). Kaisar tak memerintah. Senator mandul. Tribune (rakyat) menjadi korban. Tapi para kaum passif, tak melawan kendali Legiun itu. Republik Romawi hanya nama.
Republik era kini tentu disambungkan JEAN BODIN. [3] Dari Plato sampai Cicero. Lalu diteruskan Bodin (1530-1596).Bodin membangkitkan lagi tentang republik, urusan umum. Karena Monarkhi telah berubah menjadi Tirani di Eropa.Inilah era tatkala Eropa tengah kegelapan. Masa ketika Islam tengah terang benderang.
KEDAULATAN TUHAN: Fondasi Utama “De Republica”.
Bodin menitikberatkan pentingnya SOVERIGNITY. Ini diterjemahkan ‘kedaulatan’. Soverignity penting bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan rakyat (tribune). Syarat pokok summa protestas, kata Bodin, kekuasaan membuat hukum (legem universis ac singulis civibus dare passe). Dari sinilah sumber soverignity. Kedaulatan itu mutlak diperlukan. Dari mana sumber hukum itu? Ide utama Bodin adalah bahwa kedaulatan harus bersifat absolut, abadi, dan tidak terbagi.
Bodin meletakkan dua hal. Dari Tuhan dan dari manusia. Soverignity dari Tuhan itulah yang berlaku valid. Bodin meletakkan KEDAULATAN TUHAN sebagai fondasi utama. Itulah bangunan dasar untuk membuat “De Republica”.
Republik Model Barat : Anti-Tuhan (Wahyu)
Sementara modern state membaliknya. RATIO SCRIPTA, mengutip IMMANUEL KANT, menjadi fondasi utama. Karena hukum rasio alias logos, inilah yang menggantikan hukum Tuhan. Inilah yang melahirkan positivisme. Inilah yang disebut hukum positif. Padahal ‘Negara’, saat itu kata Bodin, tak mewakili soverignity dari Tuhan. Melainkan dari modern state, yang mengadopsi mitos absurd. Alias kepercayaan pada POSITIVISME, yang berasal dari rasio manusia belaka. Inilah republik yang bukan republik.
Lalu yang mana yang layak disebut republik?
ARNOLD TOYNBEE, (1889-1975), sejarawan Inggris yang meninggal di Amerika Serikat. Dalam kitabnya yang tersohor, ‘A Study of History, dia mengatakan: “The Ottoman institution came perhaps as near as anything in real life could to realizing the ideal of Plato’s republic”. “Kesultanan Utsmaniyah ialah yang pernah hadir paling mendekati menerapkan Republik Plato dalam kenyataannya.”
Maka, itulah republik. Ketika Romawi dengan pondasi TAUHID. Ketika Utsmaniyyah, sebelum TANZIMAT (1840), menerapkannya secara ideal. Republik bermakna Tauhid sebagai dasar pijakan pemerintahan. Kembali ke ‘republik’, berarti kembali pada tegaknya Tauhid. Melaksanakan sistem kekuasaan dengan fondasi Tauhid. Maka, fokus perbedaan substansialnya bukan soal antara “republik atau jumhuriyyah”; dan “federasi atau kesatuan”.
Konsep republik yang dianut oleh negara-negara bekas jajahan Barat (national state), yang dipelopori model Negara Nasional Turki era Mustapa Kemal Pasha (1924) merujuk kepada republika versi Imannuel Kant bukan Jean Bodin.
Dalam perspektif historiografi republik yang membedakan antara UUD 1945 Negara RI dan Qonun Asasi NII adalah dalam hal sumber kedaulatan, yaitu antara WAHYU ILAHI (SYARIAT ISLAM) dan RASIO-MANUSIA. ***
Cianjur, 31/1/2026
[1] mendirikan Roma pada 21 April 753 SM dan Romulus menjadi raja pertama Roma. Roma adalah ibu kota Italia, ibu kota Provinsi Roma dan juga ibu kota daerah Lazio. Kota ini terletak di hilir sungai Tiber, dekat Laut Tengah, di 41°54′ LU 12°29′ BT. Vatikan, sebuah daerah kantong (enklave) berdaulat di dalam wilayah Roma, adalah pusat Gereja Katolik Roma dengan pemimpin seorang Sri Paus.
[2] Lucius Junius Brutus adalah tokoh terpenting dalam “revolusi” bangsawan yang menggulingkan pemerintahan monarki di Roma dan melembagakan Republik. Menurut sumber kuno, Brutus adalah putra Marcus Junius dan saudara perempuan Tarquinius Superbus. Menurut legenda Romawi tentang berdirinya Republik Romawi, Lucius Junius Brutus (6 SM) adalah keponakan raja Romawi terakhir, Tarquinius Superbus (Raja Tarquin yang Bangga). Terlepas dari hubungan kekerabatan mereka, Brutus memimpin pemberontakan melawan raja dan memproklamasikan Republik Romawi pada tahun 509 SM.
[3] Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de republique”. Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.
Nunu A. Hamijaya, Pusat Studi Sunda – Bandung.











