Blacklist Alumni Beasiswa LPDP yang Jelekkan Negara!

pendaftaran beasiswa lpdp
Beasiswa LPDP, (Foto: Istimewa).
ZONALITERASI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan peringatan keras kepada siapa saja alumni beasiswa LPDP yang menghina negara. Dia menyebut alumni yang demikian akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” katanya, Senin, 23 Februari 2026, dikutip dari detikEdu.

Pernyataan Purbaya ini untuk menyikapi kasus seorang awardee (penerima beasiswa) LPDP berinisial DS yang mengucapkan “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”. Ucapannya menjadi kontroversial ditambah sang suami yang berinisial AP juga penerima beasiswa LPDP yang kini belum berkontribusi untuk Indonesia.

Purbaya mengungkapkan, uang yang diberikan kepada awardee telah disisihkan dari utang. Uang tersebut dipakai agar masyarakat Indonesia bisa berkembang.

“Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tambah Purbaya.

Suami DS Akan Kembalikan Dana Beasiswa

Selanjutnya Purbaya menyebutkan, suami DS yang belum sempat pulang ke Indonesia sudah setuju untuk mengembalikan dana beasiswa. Bahkan, dia akan mengembalikan seluruh dana beserta bunganya.

Pihak terkait dan LPDP dikatakan Purbaya sudah melakukan komunikasi. Dia sangat menyayangkan sikap dari DS.

“Jadi, bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” katanya.

Ada yang Salah dalam Memandang Beasiswa

Sementara itu Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, polemik yang mencuat tak bisa dilihat semata sebagai persoalan personal alumni. Menurut dia, persoalan tersebut harus dibaca dalam kerangka desain kebijakan negara.

“Ada yang salah dalam cara kita memandang beasiswa. Seringkali, LPDP dianggap sebagai ‘hadiah’ atau ‘jalur migrasi kelas’, bukan sebagai tugas belajar untuk memecahkan masalah spesifik di Indonesia,” kata Ubaid dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.

Kata Ubaid, negara semestinya sudah menyiapkan pos strategis bagi penerima sebelum berangkat studi. Dengan begitu, lulusan tidak kesulitan mencari ruang pengabdian saat kembali ke tanah air.

“Negara seharusnya sudah menyiapkan pos strategis sebelum mereka berangkat, bukan membiarkan mereka luntang-lantung mencari kerja sendiri saat pulang,” ujarnya.

Ubaid juga menyoroti ekosistem riset dan dunia kerja di dalam negeri yang dinilai belum siap menyerap lulusan berpendidikan tinggi. Dia menyebut para alumni kerap menghadapi birokrasi kaku dan dukungan riset yang minim.

“Kita menuntut mereka pulang ke ekosistem yang belum siap. Begitu pulang, mereka menghadapi gaji yang tidak kompetitif dan minimnya dana riset,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Negara membiayai pendidikan, tetapi manfaatnya justru dinikmati pihak lain.

“Ini pemborosan anggaran. Kita membiayai otak mereka, tapi negara lain yang menikmati hasilnya,” kata Ubaid.

Dia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan sanksi dalam kontrak beasiswa. Jika pelanggaran terus berulang, instrumen hukum dinilai belum memberi efek jera.

“Negara jangan sampai terlihat lemah di hadapan para penerima beasiswa yang memanipulasi celah sistem,” ujarnya.

Tentang Kasus Awardee LPDP DS

Kasus DS ini bermula saat dia lewat akun Instagram-nya yakni @sasetyaningtyas mengunggah sebuah video berisi pernyataannya yang mengaku bangga karena anaknya sudah punya paspor kuat Warga Negara Asing (WNA) Inggris.

I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.

Warganet langsung memberikan komentar atas unggahan tersebut. Banyak warganet berpendapat bahwa DS tidak tahu terima kasih kepada negara.

Berkat negara, dia bisa menimba ilmu di luar negeri. Komentar semakin menyerbu akunnya walau unggahan sudah dihapus, lantaran sang suami juga merupakan penerima LPDP.

Sang suami kemudian diketahui belum pulang ke Indonesia untuk menuaikan tanggung jawabnya berkontribusi untuk tanah air. Padahal, semua awardee LPDP wajib mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. (haf)***