Oleh Prof. Dr. H. Dede Rosyada, M.A.
Pengantar
SEJAK tahun 2003, pendidikan direvitalisasi dengan perubahan paradigma yang dianut, dari pendidikan sentralistik berbasis UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi pendidikan yang demokratis di tahun 2003. Dan, salah satu bentuk keputusan strategisnya adalah memberi kepercayaan yang sangat besar pada guru untuk meningkatkan perbaikan mutu sekolah untuk perbaikan mutu pendidikan secara nasional. Untuk itu, pada tahun 2005, Indonesia mengundangkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ditegaskan pada Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 2005, bahwa guru harus memiliki empat (4) kompetensi, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Inilah standar minimal seorang guru di Indonesia, khususnya guru-guru sekolah/madrasah formal, untuk menopang pelaksanaan tugas mereka dalam menghantarkan bangsa ke depan menjadi negara maju dengan mengandalkan kekuatan sumber daya manusia, lewat paradigma “knowledge based economy”, ekonomi berbasis pengetahuan. Keempat kompetensi itu harus mereka peroleh melalui pendidikan dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang memberinya kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah juga mempersiapkan tunjangan profesi, baik guru negeri maupun swasta. Salah satu yang harus dipersiapkan untuk menjadi calon guru, dan harus dimiliki oleh setiap guru yang bertugas di sekolah/madrasah, adalah kompetensi kepribadian atau kecerdasan personal.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting untuk bisa dipenuhi setiap calon guru maupun guru yang mengajar di sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Memang, kompetensi kepribadian bukan bagian dari bahan yang akan dan harus diajarkan para guru pada para siswa mereka, tapi merupakan kekuatan yang harus dimiliki setiap guru, agar dapat menghantarkan para siswanya menjadi orang-orang cerdas (smart citizen). Guru pintar tidak akan terlalu bermanfaat jika tidak memiliki komitmen untuk mengajar dengan baik. Komitmen untuk mengajar, membimbing, dan mendampingi para siswanya belajar, merupakan bagian dari kompetensi kepribadian.
Akan tetapi, kualifikasi kompetensi kepribadian tidak sesempit komitmen mengajar, membimbing, dan mendampingi para siswa belajar agar menjadi anak-anak berprestasi di masa yang akan datang. Maria Liakopoulou[1], peneliti dari Aristotle University of Thessaloniki Makedonomaxon, Halastra Thessaloniki, Yunani, menegaskan bahwa kompetensi kepribadian meliputi sifat-sifat yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas mereka sebagai guru, yang dapat dilatih dan dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya dia membagi kepribadian tersebut ke dalam lima kelompok sifat sebagai berikut:
1. Sifat profesional, meliputi komitmen untuk bekerja, rasa percaya diri, bisa dipercaya dan menghargai orang lain.
2. Sifat berpikir, meliputi kemampuan analisis dan selalu berfikir konsepsional.
3. Sifat ekspektasi, yakni bisa diharapkan dan bisa diandalkan dengan senantiasa mampu memperlihatkan hasil pencapaian tujuan yang sangat tinggi, memiliki pemahaman komprehensif tentang siswa, tentang tugas dan tentang program pendidikan secara keseluruhan, serta senantiasa memiliki inisiatif untuk melaksanakan tugas dengan baik.
4. Sifat kepemimpinan, yakni memiliki sifat fleksibel, akuntabel, dan keinginan kuat untuk terus belajar.
5. Sifat relasi dengan orang lain, memiliki banyak relasi dengan unsur-unsur yang terlibat dalam proses pendidikan, dan memiliki keahlian berbagai pekerjaan pendidikan secara komprehensif.
Seorang guru harus memiliki sifat profesional, dengan ciri-ciri utama memiliki komitmen untuk bekerja keras, memiliki rasa percaya diri yang baik, bisa dipercaya dan menghargai orang lain. Salah satu hal yang amat penting dari sifat profesional adalah memiliki komitmen untuk bekerja keras untuk kemajuan sekolah. Ciri-ciri orang memiliki komitmen bekerja dengan baik, menurut V. Murale, R Preetha, dan Juhi Singh Arora[2], setidaknya memiliki tiga ciri utama, yakni:
1. Sangat percaya terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai organisasi (dalam konteks ini adalah sekolah/madrasah).
2. Memiliki keinginan yang kuat untuk melaksanakan usaha-usaha yang sudah sangat dipertimbangkan untuk dan atas nama organisasi (sekolah/madrasah).
3. Memiliki keinginan yang kuat untuk terus bekerja dan menjadi bagian dari organisasi (sekolah/madrasah).
Sifat profesional dalam kepribadian seorang guru akan terlihat dari sikap komitmennya terhadap pekerjaan dan institusi pendidikan tempat dia mengajar, yang ditandai dengan tiga indikator besar, yakni sangat mempercayai institusinya, sangat ingin memajukan institusi pendidikan tempat dia bekerja, dan dia akan sangat berkeinginan untuk terus mendedikasikan keahliannya di institusi tempat di bekerja. Kemudian, sifat profesional dalam kepribadian seorang guru juga dapat dilihat dari rasa percaya diri, yang ditandai antara lain, memiliki motivasi yang kuat untuk berprestasi, memiliki emosi yang stabil, tidak meledak-ledak, bisa bekerja sama dengan orang lain, dan selalu mampu memberi jalan keluar untuk setiap persoalan yang dihadapi dalam kelompoknya. Kemudian seorang guru dengan kepribadian yang baik dan memiliki rasa percaya diri harus memperlihatkan cara berpikir yang selalu positif, selalu berkeinginan keras untuk memajukan institusi, siap menghadapi risiko, dan sealu sehat, ceria, dan energetik.
Di samping itu, sifat profesional dalam kepribadian guru juga akan terlihat dari pribadinya yang luhur yang dapat dipercaya oleh orang lain. Sifat dapat dipercaya tersebut bisa ditandai dengan dua indikator besar yakni, kebiasaan berbuat kebajikan, yang ditandai dengan sikap yang sangat loyal pada institusi, pada kebijakan bersama dan loyal terhadap pekerjaan yang dipercayakan kepadanya, kemudian bersikap terbuka, peduli dan selalu memberi dukungan pada institusinya. Sifat dapat dipercaya juga bisa dilihat dari integritasnya terhadap berbagai nilai dalam pelaksanaan pekerjaan, yakni nilai-nilai kejujuran, keadilan, konsistensi, dan selalu memenuhi janji[3]. Terakhir, sifat profesional dalam kepribadian guru juga bisa dilihat dari sikapnya yang menghargai orang lain, sehingga tidak akan menyia-nyiakan siswanya, dan tidak akan menyia-nyiakan orang tua siswa.
Dengan demikian, dia akan menghasilkan hasil pendidikan yang memberi kepuasan kepada para siswa, orang tua siswa dan para pengguna lulusan, memberi kepuasan dalam proses layanan pendidikan, waktu yang bisa dihitung, biaya bisa dihitung, dan produktivitas meningkat, bahkan nama baik dan keuntungan institusi juga terus meningkat.
Kemudian dari itu, seorang guru profesional harus memiliki sifat kritis dan mampu berpikir analitis sebagai wujud kepribadian saintifik mereka. Sifat kritis dan kemampuan berpikir ini merupakan karakter yang dimiliki sebagai hasil proses pendidikan keguruan mereka sebelum menjadi guru.
Kemampuan berpikir analistis sangat diperlukan bagi setiap guru agar mampu mendorong para siswanya menjadi kritis, dan memiliki kemampuan berpikir analitis dalam pelajaran yang mereka pelajari. Bagaimana para siswa akan menjadi cerdas dan memiliki kemampuan analisis yang baik jika gurunya sendiri tidak memiliki kemampuan berpikir analisis. Dan kenapa kemampuan analisis ini menjadi sangat penting? Linda Elder and Richard Paul, menjelaskan bahwa kualitas hidup dan apa-apa yang dihasilkan manusia, akan sangat bergantung pada kualitas berpikir manusia. Berpikir buruk itu sangat mahal, baik dari aspek uang maupun waktu. Jika kita ingin berpikir baik, maka kita harus memahami dasar-dasar berpikir yang baik.[4]
Selanjutnya Linda Elder dan Richard Paul menjelaskan, setidaknya ada delapan (8) elemen berpikir analitis yang harus dipenuhi oleh setiap guru agar para siswa mampu melatih kamampuan berpikirnya dengan baik, yakni:
1. Pastikan tujuan; seorang guru harus memahami tujuan membelajarkan para siswanya pada wilayah kajian matematika, dan bisa memahami tujuan dari setiap pokok bahasan yang para siswanya pelajari. Demikian pula dalam mata pelajaran lainnya, sehingga berpikir kritis untuk menganalisis bahan ajar disesuaikan dengan tujuan yang harus mereka capai.
2. Kemukakan beberapa pertanyaan pokok yang dikaitkan dengan bahan ajar yang akan dipelajari para siswa, terkait perubahan-perubahan apa yang bisa terjadi pada para siswa dengan mempelajari pokok-pokok bahasan yang mereka pelajari.
3. Gunakan informasi, data, fakta atau observasi terhadap fenomena yang terjadi untuk mereka pelajari, mereka pahami, dan mereka diskusikan. Guru harus memiliki kemampuan menggunakan informasi-informasi tersebut untuk mendorong perubahan pada para siswanya.
4. Gunakan konsep, yakni bahwa menganalisis informasi harus menggunakan teori, aksioma, prinsip atau model yang harus diperoleh dari hasil-hasil kajian terhadap literatur yang sudah ditulis para ahli yang memiliki legitimasi dalam bidangnya. Guru harus memiliki kemampuan mengkaji informasi dari buku teks dengan teori-teori yang ada dalam buku referensi. Kemampuan tersebut harus dibelajarkan pada para siswanya, sehingga mereka akan terbiasa berkepribadian baik dengan kemampuan berpikir kritis yang didukung oleh teori-teori.
5. Melakukan interpretasi, dengan melakukan analisis, menyimpulkan atau inferensi, atau merumuskan solusi terhadap sesuatu persoalan.
6. Mengembangkan asumsi-asumsi dan pilihan-pilihan kesimpulan yang dapat dikembangkan dari hasil analisis terhadap informasi setelah dikaji dengan menggunakan teori, model atau aksioma yang dikembangkan dari sebuah keyakinan akan sebuah kebenaran.
7. Merumuskan implikasi atau rekomendasi-rekomendasi yang disesuaikan dengan tujuan yang sudah ditetapkan, didukung data, teori dan proses analisis.
8. Perumusan pandangan akhir yang bisa dijadikan rujukan untuk pengembangan prilaku dan perumusan sebuah pandangan tentang orientasi perubahan-perubahan perilaku.
Inilah delapan unsur berpikir analisis yang pada umumnya para akademisi merujuknya serta menggunakannya sebagai langkah-langkah berpikir analitis, dan dijadikan variabel pengukuran kemampuan berpikir analisis seseorang. Dan bersamaan dengan itu pula, bahwa berpikir analitis harus konsepsional, yakni menggunakan teori-teori, model-model yang dapat dirujuk dari berbagai pendapat para ahli dalam bidangnya, dan memiliki legitimasi akademik untuk dirujuk. Berpikir analitis tidak cukup hanya dengan menggunakan logika rasional, dialektis, dan bahkan sistematis, tanpa menggunakan rujukan teri, model atau aksioma, karena akan terjebak dengan pemanfaatan common sense yang bisa jadi terbantah oleh teori-teori yang sudah berkembang.
Kemudian dari itu, guru juga harus berkepribadian baik dengan memiliki sifat ekspektatif, dalam tiga arah ekspektasi, yakni pertama dia bisa diharapkan oleh manajemen, orang tua siswa dan para siswa sendiri untuk bisa bekerja produktif, menghasilkan siswa yang cerdas, dan bisa mendampingi seluruh siswanya belajar. Kedua, dia juga harus memberi harapan pada para siswanya, bahwa mereka bisa menjadi orang-orang hebat, tidak boleh berpretensi negatif pada para siswanya, dan tidak boleh memandang remeh para siswanya, tidak boleh sinis pada siswa karena lambat memahami pelajaran, dan tidak boleh sinis karena siswanya berperilaku nakal. Dampingi mereka, sayangi mereka dan perbaiki prilakunya. Ketiga, dia juga harus menaruh harapan penuh pada profesinya sebagai guru, bahwa profesi guru adalah profesi terbaik bagi dirinya. Dia tidak boleh sinis dengan pekerjaannya. Seorang guru tidak boleh berkata bahwa profesi keguruan adalah profesi orang-orang miskin. Mereka harus bangga dengan profesinya sebagai guru. Tidak baik bagi seorang guru untuk mempermasalahkan profesi keguruannya dengan mengkaitkannya pada indeks gaji yang tidak memadai, karena dia masuk setelah dia tahu bahwa gajinya tidak memadai. Kalau tidak suka dengan indeks gaji seperti itu, ambil putusan segera, dan cari alternatif yang lebih baik. Tidak boleh profesi keguruan menjadi terhina oleh guru sendiri hanya karena indeks gajinya yang tidak memadai. Demikian pula dengan sikap mereka pada siswanya[5]. ***
Prof. Dr. H. Dede Rosyada, M.A., lahir di Rancah, Ciamis, 5 Oktober 1957. Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI), pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pernah menjabat Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI (2011-2014) dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2015–2019).











