ZONALITERASI.ID – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.
Dalam penyaluran THR yang dimulai 26 Februari 2026 ini, pemerintah memastikan dibayarkan 100% tanpa potongan iuran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, anggaran THR bagi ASN tahun ini naik 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
“Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” kata Airlangga, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Airlangga merinci THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
Kemudian 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR dengan total Rp20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.
Dibayar 100 Persen
Airlangga menyebutkan, THR dibayarkan 100 persen penuh, tanpa potongan iuran. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Airlangga.
Perhitungan THR
Perhitungan THR mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).
Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.
Sebagai informasi, gaji PNS tahun 2026 sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I
– Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
– Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
– Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
– Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
(des)***
Sumber: Antara/Kontan











