ZONALITERASI.ID – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Gunung Bandung diusulkan menjadi salah satu unit yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Dekan FTK, Prof. Dr. Hj. Aan Hasanah, M.Ed., menjelaskan, menindaklanjuti SK Menag Nomor: R-222/MA/OT.00/6/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang Usulan Satuan Kerja/UPT Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kementerian Agama Tahun 2021, maka diusulkan mendapatkan predikat WBK.
“Prosesnya panjang dan cukup pelik. Dari 33 PTKI (perguruan tinggi keagamaan Islam) yang mendaftar, sampai akhirnya hanya 5 PTKI yang dinilai oleh tim penilai internal (TPI) layak untuk diusulkan, salah satunya adalah FTK UIN SGD Bandung,” katanya, Sabtu (12/6/2021)
Prof. Aan menuturkan, dukungan dari civitas akademika UIN SGD Bandung mulai dari pucuk pimpinan Rektorat, Dekanat FTK, sampai melakukan kerja sama dengan tim Zona Integritas (ZI) sangat dibutuhkan dalam menyiapkan evidence, mendorong kelayakan usulan WBK.
“Proses selanjutnya akan semakin kompleks, karena melibatkan banyak kementerian dalam tim penilai nasional (TPN). Untuk itu, mohon doanya dari seluruh civitas akademika, agar tim ZI FTK UIN SGD Bandung dapat mempersiapkan evidence yang dibutuhkan,” ujarnya.
Wakil Rektor II, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., mengatakan, ZI harus mengacu pada Permenpan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.
ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“WBK itu harus dimulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, sampai penguatan pengawasan. Lima program WBK ditambah program penguatan kualitas pelayanan publik jadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” katanya saat Rapat persiapan ZI yang di gelar oleh FTK UIN SGD Bandung Jumat (11/6/2021).
Ia menambahkan, dua komponen dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu, pertama, komponen pengungkit (WBK/WBBM) 60. Dan kedua, komponen hasil 40.
“Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dengan nilai persepsi korupsi, yang dapat dilakukan dari hasil survei eksternal dan persentase penyelesaian (TLHP) sebanyak 20%. Dengan harapan, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan nilai persepsi kualitas pelayanan yang bisa dilihat dari survei eksternal sebanyak 20%,” pungkasnya. (des)***