ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti,
mengatakan, materi kode etik penggunaan kecerdasan artifisial (AI) menjadi salah satu isi dari pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di pendidikan.
Pedoman itu dihasilkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandangani 7 menteri.
“Di situ juga kita berikan di dalam materinya itu adalah kode etik bagaimana penggunaan terutama adalah AI,” kata Mu’ti, di Jakarta, dikutip dari detikEdu, Selasa, 17 Maret 2026.
Mu’ti mengungkapkan, adanya SKB tersebut juga memandu sekolah dalam menggunakan AI dan coding. Melalui SKB, siswa memiliki panduan pengguaan AI yang menunjang kegiatan pembelajaran.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko PMK (Pratikno) bahwa penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI. Yang kedua adalah kepentingannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran,” ujarnya.
Mu’ti menyebutkan, Kemendikdasmen telah memberikan pelatihan materi kepada guru-guru pengajar AI dan coding. Dia memastikan penggunaan AI dan coding akan aman dan mendukung kegiatan pembelajaran.
“Kami sudah melakukan pelatihan untuk guru-guru yang mengajar coding dan Al. Kemudian juga memberikan dukungan materi. Kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan coding dan Al yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran,” katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 7 menteri telah menandatangani SKB yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan SKB tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026. Ketujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji.
SKB Tujuh Menteri ini merupakan hasil kerja lintas kementerian selama lebih dari empat bulan. Pedoman tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, hingga pendidikan nonformal dan informal, termasuk lingkungan keluarga.
Dengan adanya pedoman ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberikan manfaat positif sekaligus meminimalkan risiko negatif bagi generasi muda.
Untuk mengetahui lebih lengkap isi pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di pendidikan bisa mengakses LAMAN INI. (des)***











