Dedi Mulyadi Tetapkan Tiga Situs Warisan Leluhur di Ciamis sebagai Benda Cagar Budaya Jabar

Tiga Benda Cagar Budaya Ciamis Resmi Ditetapkan di Jawa Barat Siap ke Tingkat Nasional
Batu Pangcalikan di Situs Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, salah satu benda cagar budaya yang ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat, (Foto: Harapan Rakyat).

ZONALITERASI.ID – Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan tiga benda cagar budaya di Kabupaten Ciamis sebagai Benda Cagar Budaya Jawa Barat.

Ketiga benda cagar budaya tersebut juga akan diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional.

Adapun tiga benda cagar budaya Kabupaten Ciamis yang ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan, Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali, dan Punden Berundak di Situs Gunung Susuru.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Dian Budiyana, melalui Kabid Kebudayaan, Eman Hermansyah, mengatakan, pihaknya mengusulkan empat benda cagar budaya untuk ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kalau pengusulan sebenarnya kita ada empat benda cagar budaya. Namun satu benda lagi harus ada revisi dan kajian terlebih dahulu yakni Kapak Batu yang berada di Museum Fosil Tambaksari. Sehingga baru tiga benda cagar budaya yang telah ditetapkan di tingkatan provinsi,” katanya, Jumat, 27 Maret 2026, dikutip dari HarapanRakyat.com

“Penetapan benda cagar budaya ini tidak mudah. Itu harus melalui kajian dari tim ahli cagar budaya dan Disbudpora Kabupaten Ciamis. Baru bisa diusulkan penetapan di tingkat Provinsi Jawa Barat.”

“Untuk tiga benda cagar budaya yang tahun ini sudah ditetapkan di tingkat provinsi Jawa Barat, nantinya akan kembali diusulkan di tingkat nasional,” sambung Dian.

Tujuan Penetapan Benda Cagar Budaya

Eman menjelaskan, tujuan penetapan benda cagar budaya yaitu untuk pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan serta pembinaan cagar budaya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.

Kata Eman, penetapan benda cagar budaya di Kabupaten Ciamis baru kali ini. Sebab, dalam proses penetapannya membutuhkan waktu dan harus melalui proses kajian terlebih dahulu.

“Potensi benda cagar budaya di Kabupaten Ciamis itu cukup banyak, namun untuk penetapannya harus melalui proses kajian terlebih dahulu. Untuk pengusulan penetapannya itu secara bertahap, tidak bisa sekaligus,” tuturnya.

Eman berharap, penetapan benda cagar budaya di tingkat Provinsi Jawa Barat bisa melindungi benda-benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Mudah-mudahan ke depannya bisa tetap dilestarikan sehingga bisa diwariskan kepada generasi muda,” katanya.

Sebagai informasi, ada beberapa tingkatan dalam menetapkan cagar budaya di di Jawa Barat. Rincian penetapan cagar budaya tersebut yaitu:

–  Tingkat Nasional: Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan.

– Tingkat Provinsi: Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.

– Tingkat Kabupaten/Kota: Ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.

Sebelum ditetapkan, objek harus melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memastikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.  Untuk kajian teknis, kerap melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX. (des)***