ZONALITERASI.ID – Lembaga Perlindungan Guru Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (LPG IKA UPI) memberikan atensi serius terhadap video yang beredar di kanal media sosial “KDM Channel”, yang menampilkan teguran terbuka Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada Kepala SMAN 2 Subang, Edi Sugandi, S.Pd., M.Pd..
“Berdasarkan kajian mendalam, LPG IKA UPI memandang tindakan tersebut tidak mencerminkan marwah kepemimpinan yang edukatif . Sebaliknya justru mencederai martabat tenaga kependidikan,” ujar Ketua LPG IKA UPI, Drs. Iwan Hermawan, M.M., dalam keterangan yang disampaikan, Senin, 6 April 2026.
Iwan menuturkan, atas hal tersebut, LPG IKA UPI menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menolak teguran yang bersifat dekonstruktif.
LPG IKA UPI menilai, teguran yang dilakukan secara terbuka dan dijadikan komoditas konten media sosial bukanlah bentuk pembinaan ASN yang profesional.
“Upaya perbaikan sekolah seharusnya dilakukan melalui mekanisme kedinasan yang terukur, bukan dengan cara mempermalukan bawahan di depan publik demi kepentingan eksposur,” ucap Iwan.
Kedua, kontradiksi dengan nilai kearifan lokal “Sunda”
Iwan mengungkapkan, sebagai tokoh yang kerap menggaungkan jargon kearifan lokal, tindakan Dedi Mulyadi dalam video tersebut justru bertolak belakang dengan filosofi Sunda “Soméah, Silih Asah, Silih Asuh”. Kepemimpinan Sunda seharusnya mengedepankan etika “Ngarumat sesama” dan “Mulasara harkat”, bukan mengumbar aib atau kelemahan orang lain untuk konsumsi massa.
Ketiga, komersialisasi jabatan dan masalah etika digital
Kata Iwan, LPG IKA UPI menyayangkan adanya indikasi kuat bahwa teguran tersebut diproduksi secara visual dengan orientasi monetisasi (mencari keuntungan ekonomi/cuan) dan popularitas semata.
“Menjadikan ruang lingkup pendidikan sebagai objek konten yang menyudutkan guru atau kepala sekolah adalah preseden buruk yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” tuturnya.
Keempat, tuntutan hentikan praktik “Kepemimpinan Berbasis Konten”
Iwan menegaskan, LPG IKA UPI mendesak Gubernur Jawa Barat dan jajaran pejabat publik lainnya untuk menghentikan praktik kepemimpinan berbasis konten yang bersifat mempermalukan (shaming).
“Kami meminta agar proses evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan melalui jalur formal sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tandasnya.
Kelima, dukungan moral untuk tenaga kependidikan
LPG IKA UPI berdiri bersama Edi Sugandi, S.Pd., M.Pd. dan seluruh guru di Jawa Barat agar tidak merasa terintimidasi oleh tekanan media sosial. Perbaikan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab bersama, namun metode perbaikannya tidak boleh melanggar hak asasi dan harga diri profesi guru.
“LPG IKA UPI berkomitmen untuk terus mengawal marwah pendidikan dan memastikan bahwa setiap pendidik mendapatkan perlindungan hukum serta perlakuan yang manusiawi dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Iwan. (des)***











