ZONALITERASI.ID – Perusahaan teknologi Meta melakukan penyesuaian persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia.
Langkah itu dilakukan menyusul penerapan regulasi baru terkait perlindungan remaja di ruang digital.
Melansir laman resmi Meta, kebijakan ini merupakan respons terhadap aturan pemerintah Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas ini mengatur keamanan bagi pengguna anak dan remaja di platform daring dengan membatasi akses anak ke platform media sosial mereka.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini,” demikian bunyi pernyataan Meta, dikutip Minggu, 12 April 2026,.
Meta menyebutkan, perubahan ini berdampak pada pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Perusahaan juga menyatakan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Sementara itu, bagi pengguna berusia 16 tahun atau lebih yang terdampak secara tidak sengaja, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding untuk mengaktifkan kembali akun.
Selain itu, Meta juga memastikan proses banding tetap tersedia bagi pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak secara keliru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Meta dalam menciptakan pengalaman digital yang lebih aman dan sesuai usia, sekaligus memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, Meta menyatakan tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku,” tulis Meta.
Pemerintah melalui Kemkomdigi menyambut langkah ini sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap hukum nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, kendala teknis bukan alasan untuk mengabaikan regulasi.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Pemilik platform digital yang hingga Kamis, 9 April 2026, sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Namun, Google selaku pemilik platform YouTube belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut. (des)***











