Suramnya Nasib Guru PPPK Paruh Waktu, Honor dari Dana BOS Pendidikan hanya Sementara

dirjen gtk kemendikdasmen nunuk suryani mendorong semua guru nsku
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, (Foto: Dok. Kemendikdasmen).

ZONALITERASI.ID Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau P3K PW hanya bersifat sementara.

Adapun dana yang dianggarkan untuk honor guru dan tendik ini maksimal 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi BOSP yang diterima satuan pendidikan.

“Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi Pemda penerima relaksasi penggunaan dana BOSP, di antaranya ialah kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen sehingga Pemda harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Sebagai informasi, pemerintah sudah membuat kebijakan sebagai solusi mengatasi masalah gaji guru PPPK Paruh Waktu yang beberapa waktu lalu mendapat sorotan publik.

Kemendikdasmen telah memberikan relaksasi, yakni Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2026 bisa untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau P3K PW.

Relaksasi itu diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

“Kemendikdasmen memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan guru dan tendik ASN PPPK paruh waktu bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan dengan mempertimbangkan keterbatasan kondisi fiskal pengusul,” ujar Nunuk.

Maksimal 20 Persen dari BOSP

Sementara terkait besaran honor yang dibayarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan, maksimal 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP yang diterima satuan pendidikan, dengan jumlah minimal, yakni honor guru maupun tendik yang sudah diterima sebelumnya.

“Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya. Jadi, kalau misalnya sebelumnya (saat belum menjadi PPPK Paruh Waktu, red) dia sebagai guru honor, terima 500, paling tidak menerima itu ya,” kata Gogot.

“Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan,” ucapnya. (haf)***