ZONALITERASI.ID – Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi tidak berorientasi pada penutupan massal.
“Pendekatan yang tepat adalah transformasi, bukan eliminasi. Program studi yang dinilai kurang relevan perlu direvitalisasi melalui pembaruan kurikulum, penguatan pendekatan interdisipliner, serta keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan lokal,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Hetifah, tidak ada urgensi antara peningkatan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan arah pembangunan nasional.
Kata dia, perguruan tinggi memiliki mandat yang jauh lebih luas dari sekadar menyediakan tenaga kerja, seperti mengembangkan ilmu pengetahuan hingga membentuk daya kritis dan karakter.
“Indikator ‘tidak produktif’ sebagai dasar penutupan prodi ditetapkan secara hati-hati dan berbasis data yang komprehensif. Penilaian tidak dapat semata-mata didasarkan pada jumlah peminat atau serapan kerja jangka pendek,” ujarnya.
“Penilaian juga harus mempertimbangkan kontribusi terhadap pengembangan ilmu dasar dan kebutuhan jangka panjang bangsa,” sambung Hetifah.
Dia mengatakan, orientasi efisiensi yang berlebihan berpotensi menyempitkan ekosistem keilmuan dan melemahkan fungsi strategis perguruan tinggi.
“Kebijakan pendidikan tinggi harus tetap menjaga keseimbangan antara relevansi ekonomi dan kedalaman akademik,” katanya.
Hetifah juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses evaluasi prodi. Proses itu harus dilakukan secara berkala dan melibatkan akademisi, industri, serta asosiasi profesi agar menghasilkan kebijakan yang kredibel dan akuntabel.
Jika penutupan prodi tidak terhindarkan, Hetifah menuntut adanya masa transisi yang adil serta jaminan perlindungan bagi mahasiswa dan dosen.
“Harus disertai dengan masa transisi yang adil, serta jaminan perlindungan bagi mahasiswa dan dosen, termasuk skema keberlanjutan studi yang berkualitas,” ujarnya.
Hetifah menambahkan, Komisi X akan memastikan setiap langkah reformasi pendidikan tinggi berjalan secara terukur, adil, dan berorientasi pada penguatan daya saing bangsa tanpa mengorbankan masa depan ilmu pengetahuan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, mengatakan, Kemdiktisaintek akan menutup sejumlah prodi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri strategis nasional.
Menurutnya, prodi-prodi perguruan tinggi ke depannya akan disesuaikan dengan 8 bidang industri strategis nasional, yakni kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, dan maritim.
“Ada 8 industri strategis yang perlu digagas, perlu ditumbuhkan, kalau bisa tumbuhnya tuh di atas 12-15%,” kata Badri, dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026, dikutip dari YouTube Kemendukbangga, Kamis, 30 April 2026. (des)***











