ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Salah satu yang ditempuh yaitu menyiapkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031. Tahapan ini dilakukan melalui pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026.
AHWA merupakan tim yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh. Adapun Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang berperan merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Sementara Dewan Masyayikh bertugas menjalankan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan pesantren.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengatakan pembentukan AHWA menjadi langkah penting untuk memastikan Majelis Masyayikh diisi figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman kuat terhadap dunia pesantren.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman Kemenag.
Menurutnya, penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman, tanpa meninggalkan karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Suyitno juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks tersebut, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan, AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Menurutnya, tugas AHWA meliputi penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Arskal Salim, menuturkan, proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.
Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:
1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah)
2. Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren)
3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
4. Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)
5. Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren)
6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren)
8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren)
9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren).
(des)***











