ZONALITERASI.ID – Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan Pesantren Anti-Kekerasan Seksual.
Deklarasi tersebut menjadi penegasan sikap pesantren dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh santri.
Komitmen itu diikrarkan dalam Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Brebes yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Fattah, Tegalgandu, Wanasari, Brebes, Sabtu, 13 Juni 2026. Kegiatan diinisiasi oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattah, K.H. Musyaffa, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan dukungan sejumlah organisasi dan komunitas pesantren, di antaranya RMI, FKPP, JP3M Kabupaten Brebes, dan PWNU Jawa Tengah.
Halaqah dihadiri ratusan kiai dan nyai pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah, K.H. Nur Machin Chudlori; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H.M. Aqso, M.Ag.; Ipda Ruth Yosi Natalia dari Polres Brebes; serta dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag..
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattah, K.H. Musyaffa, mengatakan, isu kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola pesantren. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan yang tegas merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
“Jika persoalan ini dibiarkan, tentu akan merugikan komunitas pesantren sendiri. Padahal pesantren telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Karena itu, kita harus terus berkomitmen meneguhkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah, K.H. Nur Machin Chudlori, mengajak seluruh pengasuh dan alumni pesantren untuk tetap optimistis menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan. Menurutnya, kecenderungan menurunnya animo peserta didik juga terjadi di berbagai institusi pendidikan lain sehingga tidak boleh menjadi alasan untuk kehilangan semangat berkhidmah kepada pesantren.
“Kita harus terus membenahi diri dan memperkuat khidmah terhadap dunia pesantren. Jangan sampai bersikap pesimis. Kita harus tetap kuat dan bangga dengan pesantren, serta menunjukkan bahwa alumni pesantren mampu berkontribusi dalam membangun negeri,” katanya.
Dalam paparannya, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, Suwendi, menegaskan, kasus kekerasan seksual bukan hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi juga ditemukan di berbagai lembaga pendidikan lain, seperti sekolah dan perguruan tinggi. Namun, kenyataan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik kekerasan terus berlangsung.
Dia menekankan, terdapat dua sikap yang harus dijalankan secara bersamaan. Pertama, tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku. Kedua, tidak menjadikan tindakan oknum tertentu sebagai dasar untuk mendelegitimasi seluruh institusi pesantren.
“Keduanya merupakan bagian dari komitmen terhadap keadilan. Kita harus melindungi korban dan menindak pelaku secara tegas, tetapi pada saat yang sama tidak boleh menggeneralisasi kesalahan individu menjadi stigma terhadap seluruh pesantren,” jelasnya.
Suwendi juga menegaskan bahwa tradisi pesantren dibangun di atas penghormatan kepada guru dan keberkahan ilmu. Namun, dalam Islam tidak ada otoritas manusia yang berada di atas syariat dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, semakin tinggi kedudukan seorang guru, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga amanah, memuliakan santri, serta memastikan bahwa ketaatan yang tumbuh di lingkungan pesantren adalah ketaatan yang mendidik, membebaskan dari kemungkaran, dan selaras dengan nilai-nilai Islam serta hukum negara.
Sebagai puncak kegiatan, seluruh pengasuh pondok pesantren yang hadir membacakan Deklarasi Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang memuat tujuh komitmen bersama, yaitu:
1. Mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dan bermartabat.
2. Menolak segala bentuk kekerasan seksual.
3. Melakukan pencegahan melalui edukasi dan pembinaan akhlak.
4. Menyediakan sistem pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.
5. Melindungi dan mendampingi korban tanpa diskriminasi.
6. Menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
7. Mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga pesantren bebas dari kekerasan.
Deklarasi tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa komitmen bersama itu diikrarkan dengan penuh tanggung jawab demi masa depan santri dan menjaga marwah pondok pesantren.
Melalui deklarasi ini, para pengasuh pesantren se-Kabupaten Brebes menegaskan tekad untuk memperkuat budaya perlindungan terhadap santri sekaligus menjadikan pesantren sebagai ruang pendidikan Islam yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan. ***











