Oleh Ali Saukah
TULISAN Yudi Latif (Kompas, 21 Mei 2026) tentang sengkarut dunia pendidikan patut dibaca sebagai peringatan serius bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan semata-mata terletak pada kurangnya program, melainkan pada melemahnya integrasi arah dan tata kelola pendidikan nasional. Ketika berbagai kebijakan pendidikan berjalan dalam logika sektoral, parsial, dan terfragmentasi, pendidikan kehilangan keutuhan orientasinya sebagai instrumen strategis pembangunan bangsa.
Pandangan tersebut penting karena pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar urusan administratif, melainkan proses pembentukan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Pendidikan nasional bukan hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi membentuk warga negara yang beriman, berkarakter, berpengetahuan, kreatif, produktif, serta mampu menjaga keberlanjutan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh kebijakan pendidikan semestinya bergerak dalam satu arsitektur besar yang utuh dan terintegrasi.
Dalam konteks itulah, tata kelola pendidikan nasional memerlukan kejelasan kepemimpinan dan satu komando kebijakan yang kuat. Bukan dalam pengertian sentralistik yang mematikan kreativitas daerah atau institusi, melainkan adanya satu sistem pengarah yang memastikan bahwa seluruh komponen pendidikan berjalan menuju tujuan nasional yang sama. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, pendidikan guru, pendidikan keagamaan, hingga pelatihan tenaga kerja tidak seharusnya berkembang dalam orbit kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan yang jelas.
Selama ini muncul kecenderungan berbagai kementerian dan lembaga mengembangkan program pendidikan masing-masing sesuai kepentingan sektoralnya. Akibatnya, pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai kumpulan proyek kelembagaan, bukan sebagai satu sistem nasional yang saling terkait. Muncul sekolah-sekolah khusus dengan pengelolaan lintas kementerian, program pelatihan yang tidak terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional, hingga berbagai kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang kadang berjalan tanpa sinkronisasi kurikulum, kompetensi, maupun arah pembangunan nasional; Padahal, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sesungguhnya telah menegaskan bahwa pendidikan nasional merupakan satu sistem yang terpadu. Kata “sistem” mengandung makna adanya keterhubungan antarkomponen, kesatuan arah, kesinambungan jenjang, serta koordinasi kelembagaan yang jelas. Jika setiap institusi berjalan dengan logika dan desain sendiri-sendiri, maka yang lahir bukan penguatan pendidikan nasional, melainkan fragmentasi kebijakan.
Berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa kemajuan bangsa umumnya berkorelasi dengan kualitas tata kelola pendidikannya. Negara-negara dengan sistem pendidikan kuat seperti Finland, Singapore, South Korea, dan Japan memang memiliki karakter sosial dan politik yang berbeda, tetapi memperlihatkan pola yang relatif serupa: arah kebijakan pendidikan yang jelas, koordinasi kelembagaan yang kuat, kesinambungan visi lintas pemerintahan, serta keterhubungan antara pendidikan, riset, dan pembangunan ekonomi nasional.
Laporan-laporan Organisation for Economic Co-operation and Development juga menunjukkan bahwa tantangan utama pendidikan modern bukan sekadar memperbanyak program atau mengganti kurikulum, melainkan membangun coherence atau keterpaduan sistem pendidikan. Pendidikan yang efektif memerlukan keselarasan visi, koordinasi kebijakan, kapasitas implementasi, dan kepemimpinan yang konsisten. Dalam sistem pendidikan modern, tata kelola yang kuat bahkan sering lebih menentukan daripada banyaknya program yang diluncurkan.
Kemajuan pendidikan di negara-negara tersebut bukan lahir dari kebijakan yang berubah-ubah setiap saat. Mereka justru memperlihatkan stabilitas arah dan konsistensi jangka panjang. Pergantian pemerintahan tidak otomatis diikuti perubahan filosofi pendidikan secara drastis. Pendidikan ditempatkan sebagai proyek peradaban jangka panjang, bukan sekadar proyek administratif lima tahunan. Sebaliknya, banyak negara berkembang justru menghadapi problem fragmentasi tata kelola pendidikan: terlalu banyak institusi bergerak sendiri-sendiri, koordinasi antarlembaga lemah, kebijakan berubah terlalu cepat, dan pendidikan sering terjebak dalam logika program jangka pendek. Dalam situasi seperti itu, sekolah dan guru menjadi pihak yang paling terdampak karena harus terus menyesuaikan diri dengan perubahan administratif yang silih berganti.
Dalam negara sebesar Indonesia, koordinasi pendidikan memang tidak mudah. Namun justru karena kompleksitas itulah diperlukan kepemimpinan pendidikan nasional yang kuat, jelas, dan konsisten. Harus ada institusi utama yang benar-benar memegang kendali arah kebijakan pendidikan nasional secara menyeluruh, mulai dari filosofi pendidikan, kurikulum inti, pengembangan guru, standar mutu, sistem asesmen, hingga arah pengembangan sumber daya manusia nasional. Kementerian lain tentu dapat berkontribusi sesuai kebutuhan sektoral, tetapi tetap berada dalam kerangka besar pendidikan nasional yang sama.
Kebutuhan akan satu komando pendidikan juga semakin penting karena pendidikan berkaitan langsung dengan pembangunan ekosistem inovasi dan ekonomi nasional. Dunia pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan industrialisasi, pengembangan teknologi, transformasi digital, ketahanan pangan, kesehatan, energi, dan tantangan sosial lainnya. Oleh karena itu, hubungan antara pendidikan, riset, industri, dan pembangunan ekonomi memerlukan orkestrasi nasional yang terpadu, bukan koordinasi yang sporadis dan temporer.
Apabila tata kelola pendidikan terfragmentasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan di sekolah atau kampus, tetapi juga pada arah pembangunan bangsa secara keseluruhan. Perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan unggul, tetapi tanpa sinkronisasi dengan sistem ekonomi dan industri nasional, kapasitas mereka tidak terserap secara optimal. Sekolah dapat melahirkan siswa berprestasi, tetapi tanpa kesinambungan kebijakan nasional, potensi mereka sering terputus di tengah jalan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pendidikan nasional tidak cukup hanya melalui perubahan kurikulum atau penambahan program baru. Yang lebih mendasar ialah membangun integrasi kebijakan pendidikan nasional dalam satu desain besar pembangunan manusia Indonesia. Pendidikan harus dipandang sebagai investasi peradaban jangka panjang, bukan sekadar proyek birokrasi lima tahunan.
Dalam kerangka itu, guru juga perlu ditempatkan kembali sebagai aktor utama pendidikan. Terlalu sering guru dibebani perubahan administratif yang terus berganti tanpa arah yang konsisten. Padahal kualitas pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas guru, stabilitas sistem, dan kejelasan arah kebijakan nasional. Pendidikan yang terlalu sering berubah orientasi justru menyulitkan sekolah membangun budaya akademik yang kuat.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan gagasan pendidikan. Yang sering kurang ialah konsistensi arah, integrasi kelembagaan, dan kesinambungan kebijakan. Bangsa ini memerlukan sistem pendidikan nasional yang mampu bergerak dalam satu visi besar: mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanah UUD 1945. Seluruh unsur pendidikan harus berada dalam satu orkestrasi nasional yang saling terhubung, saling memperkuat, dan berjalan menuju tujuan bersama.
Pendidikan nasional pada akhirnya bukan sekadar urusan kementerian tertentu, melainkan fondasi masa depan Indonesia. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh tercerai-berai dalam kepentingan sektoral yang sempit. Pendidikan memerlukan satu arah, satu tata kelola, dan satu komando kebijakan nasional agar seluruh energi bangsa dapat bergerak bersama membangun manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, kreatif, dan berdaya saing.
Dalam konteks itulah, muncul pertanyaan mendasar yang layak direnungkan bersama: bukankah tagline Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, “Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui Partisipasi Semesta”, sesungguhnya sudah mengandung semangat besar untuk menyatukan seluruh kekuatan bangsa dalam membangun pendidikan nasional? Jika demikian, mengapa penyelenggaraan pendidikan masih berjalan dalam banyak jalur komando dan beragam orbit kelembagaan yang sering kali tidak sepenuhnya terintegrasi? Tidakkah partisipasi semesta justru memerlukan satu arah kebijakan nasional yang jelas agar seluruh unsur yang terlibat dapat bergerak harmonis menuju tujuan pendidikan nasional yang sama? ***
Ali Saukah, Anggota Dewan Pendidikan Nasional (Periode 2026-2031).











