ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalin kerja sama penguatan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar dan Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, di Kantor Kemenag, Jakarta.
Menag, Nasaruddin Umar, mengatakan, pihaknya mendukung upaya penguatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Saya akan menginstruksikan agar Dirjen Pendis dan tentu saja di dalamnya ada Direktorat Pesantren yang akan segera menjadi Direktorat Jenderal Pesantren agar turut berpartisipasi aktif dalam upaya ini,” tuturnya, di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, dilansir dari laman Kemenag.
Menag berpesan agar KPAI juga membina kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga yang terkait, tidak hanya dengan Kemenag saja. KPAI juga perlu melibatkan orang tua dalam berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Beberapa waktu yang lalu Kemenag terlibat dalam pertemuan yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membahas tentang Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA), yang juga diikuti oleh kementerian lain. Kemenag akan turut menyukseskan Gernas RANA dan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang,” ungkapnya.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, mengapresiasi keberpihakan Kemenag terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak baik di madrasah maupun pesantren.
“Kami mengapresiasi keberpihakan Kementerian Agama melalui berbagai kebijakan, kita mengikuti betul peta jalan pesantren ramah anak dan implementasi kurikulum berbasis cinta, yang menjadi bagian dalam pembentukan karakter yang tidak membenarkan segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Aris menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Mei 2026, pihaknya menerima 6.949 pengaduan yang terdiri dari 4.528 (65%) terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA), 2.421 (35%) tentang Perlindungan Khusus Anak (PKA). Dari data tersebut, 22 kasus terjadi di lembaga binaan Kemenag, yakni 15 kasus di pondok pesantren dan 7 kasus di madrasah.
“KPAI perlu menjalin kerja sama dengan Kemenag guna mencegah kekerasan terhadap anak. Hasil rekomendasi kami tanpa dikolaborasikan dengan lembaga terkait juga tidak akan ada artinya,” ucapnya.
Aris juga menyampaikan rekomendasi KPAI bagi Kemenag, di antaranya dengan memastikan implementasi peta jalan pesantren ramah anak hingga pada level pesantren serta mengatur tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan anak pada lingkup keagamaan melalui Badan Moderasi Beragama dan Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Selain itu, kami memiliki kebijakan Child Safeguarding, yaitu pedoman dan sistem pencegahan yang memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan salah yang dapat diterapkan pada lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan,” tuturnya.
“Kami berharap, Kemenag dapat berpartisipasi dalam peringatan HAN 2026 melalui gerakan ‘Seribu Khatib’, di mana para pendakwah dapat menyampaikan ceramah di rumah-rumah ibadah terkait pencegahan kekerasan terhadap anak,” tambah Aris. (des)***











