Penuhi Hak Perempuan dan Anak-anak, Ini Langkah Pemkot Bandung

1572244994056 DSC00786 980x400 1
Taman Tongkeng, di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kini, Kota Bandung memiliki Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (Puspel PP) dan Pusat Pelayanan dan Kreativitas Anak (P2KA) Patrakomala.

Puspel PP sebagai jawaban berbagai permasalahan yang dihadapi kaum perempuan terutama dalam untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan.

Adapun untuk P2KA Patrakomala, yang berlokasi di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, merupakan salah satu upaya untuk pemenuhan hak anak. Layanan berupa penyediaan ruang kreativitas di lokasi taman. Sebelumnya, P2KA yang pertama diresmikan yaitu di Taman Tongkeng, pada akhir 2019.

Peresmian Puspel PP dan P2KA diselenggarakan di Kantor Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis (26/11/2020).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, Puspel PP dan P2KA ini merupakan salah satu program janji politik dirinya bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

“Ini memang salah satu program janji politik dari Pak Wali Kota dan saya. Yaitu membuat Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan di 151 kelurahan,” ujarnya.

“Alhamdulillah tahun ini sudah berkisar 45 Puspel PP. Insyaallah sisanya akan segera kita bentuk. Karena memang tujuannya berbagai masalah pelayanan pemberdayaan perempuan itu bisa dilayani di kewilayahan,” sambung Oded.

Ia berharap, Puspel PP dapat melakukan upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang secara keseluruhan. Semua berorientasi kepada keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bamdung, Siti Muntamah mengatakan, Kota Bandung merupakan salah satu kota yang mempunyai catatan kekerasan tinggi terhadap perempuan.

Pembentukan Puspel PP dalam rangka menopang dan mendukung hadirnya sebuah keluarga yang bahagia.

“Tentu saja untuk mengembalikan hak-hak perempuan lebih baik,” kata Siti.

Siti menerangkan, Puspel PP ini dapat mendekatkan pemberdayaan di kewilayahan. Puspel PP juga dapat bersinergi dengan TP PKK yang memiliki satgas KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Sehingga ketika ada permasalahan terhadap perempuan dapat difasilitasi di kewilayahan dengan cepat.

“Puspel PP juga memberikan pemberdayaan bagi perempuan yang menjadi orang tua tunggal bagi keluarganya. Pemberdayaan ini adalah dalam rangka pelatihan-pelatihan terutama kepada perempuan kepala keluarga. Atau peningkatan ekonomi keluarga dapat dilakukan di sini (Puspel PP). Bisa bekerja sama dengan UP2K (Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga),” imbuhnya.

Sedangkan untuk P2KA dipusatkan di taman sebagai salah satu pemenuhan hak anak dengan memberikan ruang kreativitas untuk anak.

Ia mengungkapkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) menjadi yang terbaik dan mendapatkan nilai tertinggi di tingkat nasional.

“Bukan hanya tamannya yang refresentatif tetapi juga fasilitas yang ada di dalamnya memenuhi hak anak. Hak tumbuh berkembang dengan semua kreatifitasnya dan terpantau oleh kelurahan,” jelas Siti.

Kegiatan Budaya, Kreatif, dan Rekreatif

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), mencanangkan program layanan P2KA ini akan tersebar di seluruh kelurahan Kota Bandung.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3APM Kota Bandung, Aniek Febriani, menuturkan, salah satu bentuk P2KA yakni dengan menghadirkan ruang bermain ramah anak. Sebagai proyek pertama sekaligus acuan standarisasi fasilitasnya, P2KA hadir di Taman Tongkeng.

“Taman Tongkeng ini sebagai contoh P2KA yang harus ada di tiap kelurahan di Kota Bandung, yakni bisa memfasilitasi kegiatan budaya, kreatif, dan rekreatif. Anak di sana bisa bermain dan bersosialisasi,” katanya, beberapa waktu lalu.

Aniek menuturkan, ruang bermain harus ramah anak. Pengadaannya bukan hanya menempatkan arena bermain saja, melainkan juga juga harus memenuhi standarisasi keamanan.

“Setiap alat permainan di ruang bermain harus ramah anak, tidak boleh ada sudut lancip yang bisa menyebabkan luka. Medianya tidak keras atau dari pasir, karena kalau pasir abis kena ujan juga nanti keras,” ujarnya.

Dari data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Aniek menyebutkan di Kota Bandung ini terdapat 204 taman dengan fasilitas bermain anak-anak. Sebagai percontohan standardisasinya baru ada di Taman Tongkeng.

Sebagai indikatornya, lanjut Aniek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menetapkan Taman Tongkeng ramah anak. Taman ini mendapatkan kategori nilai terbaik atau di level paripurna.

“RBRA ini cikal bakalnya di Taman Tongkeng. Kita kolaborasi dengan dinas terkait penilaiannya mendapatkan di paripurna dengan nilai 425. Jadi tingkatan penilaiannya itu ada pratama, madya, nindya, utama dan RBRA. Untuk Taman Tongkeng ini kategori RBRA,” terangnya. (des)***