KPK: Praktik Kecurangan Hantui SPMB, Pungutan Uang Bangku hingga Kewajiban Beli Atribut

01j6hneqj9q3w2vgngwt9fc7rb
Gedung KPK, (Foto: Shutterstock).

ZONALITERASI.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas masih dibayangi berbagai praktik kecurangan. Temuan ini tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survei tersebut menunjukkan masih adanya 28% praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

“Temuan di SPI menjadi pengingat tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan, dikutip dari laman resmi KPK, Minggu, 7 Juni 2026.

Selanjutnya Dian menyebutkan, berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar dalam proses SPMB terjadi mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

KPK juga mengidentifikasi praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam sistem penerimaan peserta didik. Selain itu, ditemukan pula berbagai bentuk kecurangan lain seperti manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

“Tak hanya itu, pelaksanaan SPMB masih menghadapi persoalan maladministrasi. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain kurang terbukanya informasi daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru,” papar Dian.

Kata dia, sulit menanamkan nilai integritas kepada anak jika sejak awal mereka menyaksikan berbagai bentuk kecurangan dalam proses masuk sekolah. Karena itu, dia mengingatkan agar praktik-praktik curang tidak dibiarkan menjadi fondasi dalam dunia pendidikan.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ucap Dian.

Sementara Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengungkapkan, proses seleksi yang berlangsung jujur dan transparan bisa membuat siswa mendapatkan pelajaran bahwa keberhasilan dapat diraih kerja keras serta aturan yang adil.

Sebaliknya, jika praktik kecurangan dibiarkan, berisiko menanamkan persepsi pada murid akses terhadap pendidikan dapat diperoleh melalui uang, koneksi, atau pengaruh.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

Surat Edaran

Merespons temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjauhi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan, meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

KPK juga menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindakan koruptif atau praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diminta menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.

Abdul mengingatkan permintaan dana maupun hadiah oleh ASN ataupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada konsekuensi pidana. (des)***