Komisi X DPR Minta Pemerintah Naikkan Anggaran untuk PTS

komisi x dpr ri menggelar rapat dengar pendapat rdp dengan kementerian pendidikan tinggi sains dan teknologi kemdikti saintek 1770641708309 169
Rapat Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek, (Foto: detikcom/Adrial).

ZONALITERASI.ID – Komisi X DPR meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menaikkan anggaran untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik dosen, tenaga kependidikan, maupun kampusnya.

“Ini perlu dibahas pada perencanaan anggaran 2027. Sekarang kita mesti membuka hal ini, untuk kemudian memang ya saatnya kita bicara anggaran pendidikan ini harus betul-betul konsentrasi di Dikdasmen, di Diktisaintek, untuk memberikan yang terbaik di dunia pendidikan kita,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati, saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendiktisaintek di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026, disiarkan di YouTube TVR Parlemen, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.

Esti juga menekankan perlunya pemberian Bantuan Operasional PTS (BOPTS). Langkah ini memastikan dukungan bagi PTS tidak berhenti di akreditasi, tetap juga soal dosen dan sarana-prasarananya.

Menurut dia, perhatian serius pada kesejahteraan dosen di PTS, tenaga kependidikannya, serta penguatan sarana-prasarana sangat wajar. Sebab, kontribusi PTS dalam upaya menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi sangat besar.

Di bawah naungan Kemendiktisaintek, jumlah PTS mencapai 2.713 perguruan tinggi, sementara PTN sebanyak 127 perguruan tinggi pada 2025.

Adapun dosen di PTS mencapai 169.638 orang, sementara dosen di PTN 98.137 orang. Sedangkan jumlah mahasiswa di PTS mencapai 4.833.473 orang, sedikit lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri yang tercatat sekitar 4.408.472 mahasiswa.

“Dari data ini saya mau menyampaikan bahwa perguruan tinggi swasta yang dikelola oleh masyarakat memberikan kontribusi tinggi terhadap upaya kita menaikkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi,” ucapnya.

Masukkan di Perencanaan Anggaran 2027

Sementara Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menuturkan, pihaknya sudah membuat pilihan-pilihan penghitungan per mahasiswa per tahun pada BOPTS. Opsi ini akan disampaikan pada pembahasan anggaran 2027.

“Sesuai rekomendasi Komisi X yang lalu, bagaimana BOPT itu juga diberikan kepada PTS, kita sedang menghitung pilihan-pilihan seperti apa kira-kira unit satuan cost-nya,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jika satu angkatan mahasiswa baru sebanyak 1,7 juta orang per tahun dialokasikan masing-masing Rp10 juta untuk BOPT, maka tambahan bantuannya menjadi sebesar Rp 17 triliun.

“Nah, ini yang kita sedang buat, apakah Rp10 juta, misalkan Rp5 juta dulu, atau berapa. Tapi kita akan coba usulkan sesuai arahan dari pimpinan, kita coba usulkan di dalam anggaran di 2027 nanti,” ucapnya.

Soal kesejahteraan dosen PTS, Brian mengungkapkan, standar gaji dosen PTS saat ini turut menjadi perhatian pihaknya, menyusul masukan dan gugatan asosiasi dosen ke Mahkamah Konstitusi terkait pembuatan aturan standar minimum gaji dosen.

“Kami juga mengecek kepada aturan kementerian tenaga kerja, itu (standar minimum gaji dosen) juga tidak ada karena, apa, itu dosen kan buka termasuk buruh, begitu ya. Jadi kalau memang ini, akan menjadi kewenangan, kami akan mencoba mengusulkan juga,” ucapnya.

Gaji-Tunjangan Serdos

Brian menjelaskan, pemerintah antara lain memberikan tunjangan serdos termasuk kepada dosen PTS. Guru besar dari PTS juga mendapat tunjangan kehormatan dari anggaran negara.

Sementara itu, dosen S2 dan S3 saat ini bisa kuliah sambil menjabat sebagai dosen. Brian menjelaskan, kebijakan ini dapat memastikan dosen tetap mendapat gaji dan tunjangan serdos sambil menjalankan tri dharma perguruan tinggi.

“Kemarin kami juga menindaklanjuti masukan dari Bapak-Ibu Komisi X serta dari teman-teman PTS, kita saat ini sudah membuat aturan di mana dosen itu boleh mengambil kuliah S2 atau S3 tanpa meninggalkan tugas jabatannya sebagai dosen. Artinya mereka tetap bisa berkuliah,” ucapnya.

“Karena kita juga mendorong kampus-kampus yang barangkali negeri atau swasta yang memiliki program S2, S3, untuk bisa memfasilitasi dosen-dosen yang seperti ini, sehingga saat ini dosen-dosen misalnya di negeri maupun swasta mereka bisa mengambil S3 tetapi bisa tetap mengajar, bisa tetap tri dharma sehingga gaji dan serdosnya tidak dipotong, tetap bisa diterima.”

“Langkah ini juga untuk mendukung kegiatan penelitian dan bimbingan skripsi mahasiswa. Dosen yang membimbing penelitian untuk skripsi S1 bisa menyelaraskan penelitian S3-nya dengan bimbingan para mahasiswanya. Sehingga meskipun dia mengajar, tapi sebenarnya dosen yang bersangkutan kan tetap sudah melakukan penelitian.” tambahnya. (haf)***