Alhamdulillah, Aktivasi Rekening BSU bagi PTK Non-PNS Diperpanjang

2155095878
(Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Kemendikbud Ristek memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar, menjelaskan, penerima BSU PTK non-PNS tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul Kahar di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Ia menuturkan, kebijakan ini sebagai upaya Kemendikbud Ristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa pandemi Covid-19. Kemendikbud Ristek memandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan.

Abdul Kahar mengimbau kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi agar memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” ujarnya.

Siapkan Dokumen

Untuk mencairkan bantuan, lanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.

Selain itu, menyiapkan SPTJM yang formatnya dapat diunduh di laman info GTK atau PDDikti. Kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Kata Abdul Kahar, setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak,” ucapnya.

Saat masuk ke laman tadi, lanjut Abdul Kahar, PTK non-PNS sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Ketika ke bank, PTK menunjukkan itu dan langsung dilayani.

Disebutkannya, data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan prakerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Abdul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.
Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU sebelum 31 Juli 2021,” pungkas Abdul Kahar. (haf)***

Respon (182)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *