ZONALITERASI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, meluncurkan buku ‘Sabilulungan Based Learning’. Penulisan buku ini terinspirasi oleh pengalaman kepala sekolah yang menjadi ujung tombak pengelolaan pendidikan di lapangan.
Buku yang ditulis Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, M.M.Pd. itu, dapat dipakai sebagai modul untuk teknis pembelajaran pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), baik pembelajaran di rumah maupun secara tatap muka di sekolah.
“Peruntukannya adalah PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan BDR (belajar dari rumah), serta saat pembelajaran tatap muka di masa new normal atau AKB,” ungkap Kadisdik, H Juhana, dirilis laman Pemkab Bandung, Minggu (15/11/2020).
Juhana menuturkan, isi buku tersebut tidak bertentangan dan merujuk pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bersama 4 kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
“Ketentuan-ketentuan yang ada dalam SK Bersama itu bersifat makro dan global. Dalam buku ini kita mencoba berkreasi dan berinovasi. Artinya menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal yang kita miliki,” ujar Juhana.
Tak Berhenti
Menurut Juhana, pembelajaran di Kabupaten Bandung tidak pernah berhenti. Saat surat edaran tentang belajar di rumah diterbitkan, pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring) berlangsung.
“Bagi peserta didik yang punya perangkat handphone, ada kuota dan sinyal seluler di tempat tinggalnya baik, bisa belajar secara daring. Jika tidak, mereka bisa belajar secara luring (luar jaringan) melalui program di televisi atau sebagai antisipasinya. Kami juga menyiapkan guru kunjung. Jadi tidak ada istilah berhenti belajar karena tidak ada handphone atau kuota,” beber Juhana.
Meski beitu Juhaan mengimbau para guru kunjung agat tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, waktu dan jadwal berkunjung harus diatur sedemikian rupa.
“Banyak peserta didik yang merasa kangen belajar tatap muka. Sekolah bisa mengadakan tatap muka antara guru dan peserta didik di suatu tempat, misalnya di rumah salah satu peserta didik. Waktu dan peserta harus dibatasi, 1 guru maksimal 5 peserta didik. Dan jangan lupa, harus ada ijin dan persetujuan dari para orangtua peserta didik,” kata Juhana.
Semua Jenjang
Dikatakannya, tidak ada stagnan atau krisis dalam proses pembelajaran semasa Covid-19.
Untuk itu, selama pandemi ini tidak ada program wajib sekolah, yang ada adalah wajib belajar. Dengan metode apapun, anak-anak bisa belajar.
“Buku yang kami luncurkan ini, bisa digunakan di semua tingkatan pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga perguruan tinggi. Mudah-mudahan dengan buku ini, para kepala sekolah dan guru bisa lebih percaya diri dalam pelaksanaan PJJ atau BDR,” kata Juhana.
Ia menyebutkan, pihaknya mencetak buku itu sebanyak 1400 eksemplar untuk SD, 330 untuk SMP dan 1800 untuk PAUD.
“Kami berharap buku ini bisa dibaca, kemudian pembaca bisa memberikan ide, masukan, kontribusi, dan sumbangsihnya. Karena menurut saya, pendidikan bagi generasi penerus, bukan hanya tanggungjawab Disdik, sekolah dan guru saja, melainkan tanggung jawab Sabilulungan semua pihak,” kata Juhana. (des)***