Tunjangan Kinerja Guru & Pengawas PAI Cair, Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemotongan

tunjangan
Kemenag mencairkan kekurangan tukin guru dan pengawas PAI. Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp. 142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI, (Ilustrasi: inews aceh).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp. 142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.

Menag, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI selesai pada akhir tahun ini.

Saat ini tim Kemenag sudah menerima laporan hasil reviu atas tunggakan tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI PNS pada sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai tahun ini,” kata Menag, Jumat (17/12/2021).

Menurut Menag, saat ini, tim di Kemenag sedang memproses pembayaran. Pelunasan pembayaran tukin ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Dalam peraturan tersebut disebutkan, tukin terutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhanim menambahkan, untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin, menggunaka proses verifikasi validasi (verval) yang dilakukan BPKP melalui sistem informasi dan administrasi guru agama (SIAGA).

“Ini agar tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi,” katanya.

Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Semua proses pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat Kemenag sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembayarannya akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan,” tegas Ramdhani. ***