ZONALITERASI.ID – Berdasarkan laporan yang dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan di sekolah, madrasah, dan pesantren selama empat tahun terakhir terus meningkat. Bahkan, kenaikan kekerasan pada tahun 2024 meningkat hingga 100 persen. JPPI mencatat ada 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan pada tahun ini.
Sebelumnya, pada 2020 terjadi 91 kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Angka tersebut naik menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023.
“Data tersebut dihimpun dari pemberitaan di media massa serta laporan yang masuk ke kanal pengaduan yang dibuka pihaknya di media sosial dan website JPPI,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, saat peluncuran data di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024, dikutip dari detikEdu.
Ubaid menilai, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 43 Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP, Merdeka Belajar Episode ke-25), di satu sisi bisa jadi meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengadukan kasus kekerasan di lembaga pendidikan sekitarnya.
Namun, lanjutnya, di sisi lain, lonjakan jumlah kasus kekerasan di sekolah maupun pesantren pada 2024 naik hingga lebih dari 100 persen.
“Jika disamaratakan, maka dengan 1 tahun terdiri dari 366 hari, maka minimal ditemukan 1 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan setiap hari,” ucap Ubaid.
Kekerasan di Sekolah hingga Pesantren
Ubaid menyebutkan, data JPPI juga menunjukkan, selain terjadi di sekolah (64 persen), kekerasan di lingkungan pendidikan juga terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama, yakni di pesantren (20 persen) dan madrasah (16 persen).
Adapun lokasi terjadinya kekerasan pada pelajar paling banyak terjadi di dalam sekolah (58 persen).
Di samping itu, kekerasan juga terjadi di luar sekolah (27 persen) dan di dalam asrama/pesantren (15 persen).
“Lingkungan pendidikan dengan pengawasan seperti asrama sekolah dan pesantren tidak luput dari tindak kekerasan. Sekolah berasrama bahkan pesantren terjadi kekerasan, di dalam asrama, dalam pesantren, 15 persen (dari total kasus 2024),” kata Ubaid.
Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Irsyad Zamjani, mengatakan, data tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Hasilnya juga akan kami diskusikan di Kemendikdasmen agar bisa ditindaklanjuti dengan akselerasi program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan penanganan kekerasan di sekolah,” kata Irsyad. ***