ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023. Peminat bisa mendaftarkan langsung melalui https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/ hingga 15 November 2023.
Beasiswa Pelaku Budaya adalah beasiswa keikutsertaan dalam program pendidikan untuk peningkatan pengetahuan kapasitas bidang kebudayaan bagi pelaku budaya yang bersifat non-gelar. Pendaftar bersifat perseorangan yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.
Beasiswa akan diberikan dalam durasi 1-4 bulan. Beasiswa berupa peningkatan kapasitas bidang kebudayaan seperti pelatihan, kursus, atau bimbingan teknis oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan, serta magang dan residensi.
Pendaftar bisa memilih dua kategori, yaitu kategori dalam negeri atau kategori luar negeri.
Dilansir dari laman Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, berikut ini syarat pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023.
Syarat Umum Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio.
3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain.
4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Syarat Khusus Pendaftar ASN Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023
1. Berusia maksimal 50 tahun.
2. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
3. Memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 (enam) yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir.
4. Berlatar belakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan).
5. Tidak sedang menjalani ikatan dinas.
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Pendaftaran
1. Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 dilakukan oleh calon penerima manfaat dengan mengajukan proposal Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
2. Proposal yang dimaksud adalah:
– Surat pengajuan dari calon penerima manfaat;
– Surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat;
– Uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti;
– Uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
– Uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
– Uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia;
– Lini masa program peningkatan kapasitas.
3. Kelengkapan administrasi meliputi:
– Daftar riwayat hidup;
– Portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan;
– Surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat;
– Surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada);
– Salinan elektronik rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
– Salinan elektronik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
– Salinan elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
– Salinan elektronik Paspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 bulan (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri);
– Salinan elektronik sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
4. Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 dilakukan oleh calon penerima manfaat Aparatur Sipil Negara dengan mengajukan esai paling sedikit 1.000 kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
5. Esai yang dimaksud wajib dilengkapi dengan:
– Salinan elektronik surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja;
– Surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga).
6. Kelengkapan administrasi yang dimaksud meliputi:
– Salinan elektronik hasil pindai ijazah terakhir;
– Salinan elektronik hasil pindai Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
– Salinan elektronik hasil pindai Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
– Salinan elektronik hasil pindai kelas jabatan;
– Salinan elektronik hasil pindai rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
– Salinan elektronik hasil pindai Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
– Salinan elektronik hasil pindai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
– Salinan elektronik hasil pindai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
– Salinan elektronik hasil pindai Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri);
– Salinan elektronik hasil pindai sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
Ketentuan Pengguna Dana Beasiswa
Penerima beasiswa dilarang untuk:
– Menggunakan dana yang diterima untuk komponen pembiayaan lain di luar yang telah disepakati dalam kontrak kerja
Dibelanjakan untuk belanja modal pembangunan fisik dan/atau pembelian peralatan, mesin, ataupun barang lainnya berupa aset;
– Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak mana pun;
– Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain;
-Digunakan untuk kegiatan komersial dan/atau keuntungan pribadi;
– Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain;
– Diinvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya untuk membantu modal usaha dan sebagainya.
Itulah informasi lengkap soal Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023. Semoga bermanfaat. (des)***