ZONALITERASI.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, meminta pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam menyikapi keberadaan PSDKU Unpad Pangandaran. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan masa depan pendidikan tinggi di Pangandaran harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan dan memahami proses lahirnya PSDKU Unpad Pangandaran.
Iwan juga menyarankan agar pembahasan evaluasi melibatkan DPRD, tokoh-tokoh yang ikut memperjuangkan berdirinya PSDKU, Dinas Pendidikan, pihak Universitas Padjadjaran, serta para praktisi pendidikan di Pangandaran. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda daerah.Tokoh & Masyarakat
“Evaluasi merupakan hal yang wajar dilakukan dalam setiap program pemerintah. Namun, proses tersebut harus dilandasi pemahaman yang utuh terhadap tujuan awal pembentukan PSDKU sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak justru mengurangi kesempatan putra-putri Pangandaran untuk memperoleh pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri,” kata Iwan, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Iwan, evaluasi merupakan hal yang wajar dilakukan dalam setiap program pemerintah. Namun, proses tersebut harus dilandasi pemahaman yang utuh terhadap tujuan awal pembentukan PSDKU sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak justru mengurangi kesempatan putra-putri Pangandaran untuk memperoleh pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri.
Selanjutnya Iwan mengatakan, sejak awal PSDKU Unpad Pangandaran dirancang dengan mekanisme kuota khusus bagi pelajar asal Pangandaran. Kebijakan tersebut lahir setelah mempertimbangkan kondisi riil dunia pendidikan di daerah yang dinilai belum sepenuhnya mampu bersaing dengan sekolah-sekolah di kota besar.
Kata dia, jika seluruh proses penerimaan mahasiswa hanya mengandalkan persaingan terbuka, peluang pelajar Pangandaran untuk diterima di Unpad akan semakin kecil. Kondisi itu, menurutnya, disebabkan kualitas sarana pendidikan dan daya saing akademik yang masih memerlukan peningkatan dibandingkan dengan daerah lain.
Iwan menjelaskan bahwa perjuangan menghadirkan PSDKU di Pangandaran dilakukan agar anak-anak daerah memiliki akses yang lebih adil terhadap pendidikan tinggi negeri. Karena itu, dia berharap tujuan awal pembentukan program tersebut tidak bergeser hanya karena adanya persoalan administratif atau perubahan kebijakan.
“Kalau lewat kompetisi penuh, cenderung anak-anak Pangandaran kalah karena tingkat persaingan Unpad tinggi. Fasilitas sekolah kita harus diakui masih kurang dibanding anak-anak kota. Itulah kenapa dulu saya meminta PSDKU, karena format ini meniscayakan adanya kuota khusus,” ujar Iwan.
Iwan juga menanggapi rencana pemerintah daerah yang mempertimbangkan pemberian bimbingan belajar selama enam bulan sebagai salah satu solusi meningkatkan kualitas lulusan. Menurutnya, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Dia mengungkapkan, peningkatan mutu pendidikan seharusnya dimulai sejak jenjang pendidikan dasar dan menengah sehingga kemampuan akademik siswa dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“Peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup dilakukan menjelang seleksi masuk perguruan tinggi. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sejak dini agar pelajar Pangandaran benar-benar siap bersaing di tingkat nasional,” ucapnya.
Iwan mengingatkan agar rencana evaluasi tidak mengarah pada penghapusan fungsi utama PSDKU. Menurutnya, apabila orientasi kebijakan hanya mengandalkan bimbingan belajar tanpa mempertahankan konsep kuota khusus, maka tujuan awal perjuangan menghadirkan PSDKU akan kehilangan makna.
Terkait adanya kewajiban anggaran Pemerintah Kabupaten Pangandaran kepada Unpad, Iwan menilai persoalan tersebut merupakan urusan administratif yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara kedua belah pihak. Karena itu, persoalan anggaran tidak semestinya dijadikan alasan utama untuk mengevaluasi keberlangsungan PSDKU. ***











