Bela PMB Jalur Mandiri, ITB Mengklaim Bisa Dipertanggungjawabkan

a
Ilustrasi seleksi PMB jalur mandiri, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Institut Teknologi Bandung (ITB) mengklaim, seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur mandiri sudah berjalan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Respons itu disampaikan ITB untuk menyikapi rekomendasi dari KPK agar perguruan tinggi menggelar seleksi jalur mandiri dengan akuntabel dan transparan.

“Usulan dari KPK pada dasarnya telah kami setujui dan telah kami jalankan,” ujar Kepala Biro Humas ITB Naomi Haswanto, melalui keterangan resmi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Naomi, ITB menjamin seluruh proses PMB di seluruh jalur penerimaan, SNMPTN, SBMPTN, seleksi mandiri, jalur internasional, dan kelas internasional dijalankan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengungkapkan, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri ITB sebagai bentuk keberpihakan kepada berbagai varian siswa. ITB berusaha mengakomodir keperluan berbagai varian siswa seperti siswa yang tidak berasal dari kurikulum nasional atau siswa yang bersekolah luar negeri.

“ITB mengajak seluruh perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri yang menggunakan anggaran negara yang salah satunya bersumber dari pajak untuk selalu menjalankan program PMB khususnya tingkat sarjana secara akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.

Naomi mengatakan, ITB pun meyakini para pemangku jabatan perguruan tinggi negeri memiliki integritas tinggi. Menurutnya, seleksi jalur mandiri merupakan jalur penerimaan mahasiswa program sarjana yang akan berjalan tanpa subsidi biaya.

“Jalur penerimaan Seleksi Mandiri-ITB juga dapat menerima mahasiswa kurang mampu yang memiliki KIP-K atau kemampuan ekonomi setara dengan kriteria syarat KIP-K,” katanya.

Ia menuturkan, Seleksi Mandiri ITB tidak berorientasi kepada kemampuan finansial orang tua calon mahasiswa, namun berorientasi prestasi akademik mahasiswa.

“Mekanisme penerimaan jalur SM murni hasil dari nilai dan tidak ada faktor keuangan yang menjadi pertimbangan. Kami tidak bertanya nilai sumbangan saat pendaftaran namun nilai sumbangan baru akan ditanya saat daftar ulang. ITB pun memberikan perhatian khusus kepada bidang ilmu strategis nasional dan calon mahasiswa dari wilayah 3T, melalui program beasiswa seleksi mandiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memiliki kajian soal potensi korupsi melalui PMB jalur mandiri. KPK sudah menyampaikan rekomendasi serta surat edaran KPK tanggal 29 Maret 2022 mengenai Penyempurnaan Tata Kelola PMB Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri.

“Artinya sudah ada kajian oleh KPK terkait bagaimana kemudian potensi yang kemungkinan terjadi mengenai penerimaan mahasiswa jalur mandiri ini atau jalur nonreguler ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, dilansir Beritasatu.com.

Menurut Ali, edaran itu sudah merekomendasikan soal alur serta metode seleksi calon mahasiswa. Tidak hanya itu, KPK turut melakukan koordinasi dengan pihak perguruan tinggi terkait sistem pengaduan jika ditemukan dugaan penyimpangan di lingkungan kampus.

“Ada Jaga Kampus, dan lain-lain,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. (des)***