Cegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, DP3AKB Jabar Lakukan Langkah Ini

WhatsApp Image 2025 07 22 at 18.53.44
"Media Briefing - Rapat Konsolidasi IPKB Jabar", di kantor DP3AKB Jabar, Jalan Sumatra 50, Kota Bandung, Selasa, 22 Juli 2025, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, menyebutkan,  jumlah kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Jabar masih tinggi.

“Berdasarkan data dari Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) dan UPTD PPA Jabar, selama tahun 2024, kasus kekerasan seksual pada perempuan berada di angka 985, sedangkan pada anak perempuan mencapai 288 kasus. Kalau totalnya dengan anak laki-laki, sebetulnya perempuan dan anak itu hampir di 1.600-an,” kata Siska, usai “Media Briefing – Rapat Konsolidasi IPKB Jabar”, di kantor DP3AKB Jabar, Jalan Sumatra 50, Kota Bandung, Selasa, 22 Juli 2025.

Selanjutnya Siska menyebutkan, ada beberapa penyebab kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Pertama, lingkungan pengasuhan yang kurang baik.

Menurut Siska, biasanya, anak-anak ataupun perempuan korban kekerasan seksual berasal dari keluarga yang kurang harmonis.

“Misalnya, salah satu orang tua yang meninggalkan anak. Banyak juga yang dari keluarga PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang anaknya dititipkan apakah kepada ayah sambung atau misalnya keluarga. Yang paling miris adalah yang dilakukan oleh keluarga terdekat atau orang-orang yang dekat dengan anak itu. Sedangkan pada perempuan, banyak yang dilakukan oleh lingkungan sekitar yang dikenal,” sebut Siska.

Kedua, faktor keamanan.

Kata Siska, faktor keamanan ini harus menjadi kewaspadaan untuk semua pihak.

“Kalau sudah lewat malam tolonglah anak perempuan jangan jalan sendiri. Jangan juga misalnya malam-malam hang out ke tempat-tempat yang kira-kira keamanannya tidak terjamin, apalagi tidak disertai dengan keluarga atau orang yang bertanggung jawab,” ujarnya.

“Pemberlakuan jam malam untuk anak-anak di Jawa Barat dari jam 9 malam hingga 4 pagi menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya aturan tersebut, pada rentang waktu yang telah ditetapkan, tidak boleh ada anak-anak yang berkeliaran,” sambung Siska.

Ketiga, faktor sosial.

Siska menuturkan, banyak kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak terjadi karena ketidakberpihakan kepada korban.

“Biasanya saat ada kasus kekerasan, masyarakat tidak berpihak pada korban, malah suka nyalahin. Misalnya dengan perkataan kamu sih bajunya terlalu ketat atau kamu sih apa segala macam gitu ya,” katanya.

Siska mengatakan, saat ini masyarakat perlu berpihak kepada korban. Sebab, bagaimanapun korban kekerasan seksual perempuan dan anak perempuan atau anak laki-laki ini harus didukung bersama-sama.

Program Pencegahan Kekerasan Seksual dari DP3AKB Jabar

Siska memaparkan, untuk mencegah kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, DP3AKB Jabar memiliki program Jawa Barat Berani Cegah Tindak Kekerasan (Jabar Cekas).

Ada 5 berani dalam Jabar Cekas, yaitu berani melapor, berani berkata tidak, berani maju, berani menolak, dan berani berpihak pada korban.

Upaya preventif lainnya, lanjut Siska, DP3AKB Jabar memiliki program Sekolah Pranikah, Sekolah Parenting, Sekolah Perempuan Jawa Barat, dan program Stop Perkawinan Anak di Jawa Barat (Stop Panjabar).

“Misalnya ada masyarakat yang merasa tidak nyaman karena mendapatkan bullying ataupun kekerasan, bisa melapor ke UPTD PPA, ke Sapa 129, atau hotline 085-222206777,” pungkas Siska. ***