ZONALITERASI.ID – Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek sangat mendukung Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (FPIPS UPI) untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Selain mendukung target Renstra, namun lebih besar dari itu yaitu meningkatkan tata kelola perguruan tinggi, UPI secara khusus dan perguruan tinggi secara umum,” kata Sekretaris Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Kemendikbudristek, Muhammad Ali Akbar, usai ‘Sosialisasi Implementasi Reformasi Pembangunan Zona Integrasi, Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani’, di Gedung Auditorium FPIPS UPI, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Ali Akbar, Pembangunan Zona Integrasi merupakan program yang ditunggu-tunggu dan diharapkan serta dilaksanakan Ditjen Dikti. Sebab, Renstra Ditjen Dikti memiliki target dalam satu tahun ada satu unit kerja yang mendapatkan predikat WBK.
Jika FPIPS mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, lanjutnya, maka tata kelola FPIPS akan meningkat. Dan, jika semua fakultas di UPI mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi maka tata kelola di UPI secara umum meningkat.
“Jika seluruh perguruan tinggi sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi maka tata kelola perguruan tinggi di Indonesia menjadi lebih baik. Dengan demikian target Ditjen Dikti untuk mendapatkan perguruan tinggi kelas dunia akan tercapai,” ungkapnya.
“Melalui Pembangunan Zona Integrasi ini kita harapkan bukan hanya sekedar untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi saja. Lebih daripada itu target utamanya yaitu untuk meningkatkan tata kelola perguruan tinggi untuk mencapai pendidikan tinggi kelas dunia,” sambung Ali Akbar.
Ia menuturkan, setiap perguruan tinggi diminta untuk membentuk tim yang diberi SK.
Dijelaskannya, dengan adanya SK menunjukan bahwa tim ini akan bekerja secara serius, memiliki komitmen tinggi, dan memiliki integritas. Adapun pemilihan orang-orang di dalamnya, perlu dilakukan secara berhati-hati.
Berikutnya, kata Ali Akbar, memilih agen perubahan. Agen yang dipilih dilakukan secara berhati-hati. Agen perubahan adalah orang-orang yang memiliki visi dan inovasi untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas layanan.
”Semua unit yang membangun Zona Integrasi diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholder kita. Oleh karena itu, inovasi yang kita lakukan adalah inovasi yang langsung menyentuh hati masyarakat. Dengan demikian, kualitas pembelajaran dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi akan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (des)***