FSGI: Kampanye di Sekolah Jangan Ganggu Belajar, Apa Kata Kemendikbudristek?

635b51e75c2ae
FSGI meminta KPU mendetailkan aturan kampanye Pemilu di sekolah agar memastikan tidak mengganggu proses pembelajaran, (Ilustrasi: Kompas.com).

ZONALITERASI.ID – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, meminta KPU mendetailkan aturan kampanye Pemilu di sekolah agar memastikan tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Seperti misalnya diperbolehkan di jenjang pendidikan yang mana, apakah hanya boleh di jenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di hari Sabtu/Minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu,” ujar Heru, dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Selanjutnya Heru mengatakan, untuk Bawaslu, FSGI mendorong peran pengawas dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan.

Heru menekankan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah petahana melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan lembaga pendidikan.

“Ada relasi kuasa di sini. Bahkan, sekolah-sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya,” ujarnya.

Selain itu, FSGI juga mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum, ketika kampanye di lembaga pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.

Menurutnya, jika penyelenggara negara bersepakat menjadikan SMA dan SMK tempat kampanye maka kebijakan itu perlu memastikan tidak memiliki risiko kerugian.

FSGI meminta ada jaminan keamanan dari penegak hukum, pemerintah, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah. Begitu juga saat kegiatan kampanye di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah SMA/SMK sebanyak 200-350 orang.

“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum,maka silahkan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai putusan ini membuat tempat pendidikan tidak lagi menjadi ruang netral.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)”, ujar Retno.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait kampanye di lembaga pendidikan.

“Saat ini kami tengah mempelajari keputusan MK No 65/PUU-XXI/2023 tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Nizam, dilansir dari Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023. (des)***

Respon (545)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *