Guru Honorer Tagih Janji Nadiem Makarim: “Segera Angkat Kami jadi PPPK!”

ilustrasi guru tenaga honorer
Ketua Umum FGHNLPSI, Heti Kustrianingsih, menagih janji Mendikbudristek Nadiem Makarim yang akan mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK, (Ilustrasi: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, menagih janji Mendikbudristek Nadiem Makarim yang akan mengangkat guru honorer menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 beberapa bulan lalu, Mendikbudristek berjanji akan melengkapi formasi PPPK bagi guru jika pemerintah daerah (pemda) tidak maksimal dalam mengajukan formasi. Guru-guru honorer menagih janji itu. Jangan sampai malah masuk ke PPPK paruh waktu atau ‘marketplace’,” kata Heti, Selasa, 1 Agustus 2023, dilansir dari Republika.

Heti mengungkapkan, guru-guru berstatus P1 (prioritas satu/telah lolos nilai ambang batas) sudah diberi label oleh pemerintah sebagai guru yang lolos nilai ambang batas seleksi guru PPPK. Tapi, hingga saat ini nasib mereka masih belum jelas. Bahkan, berdasarkan data yang dia terima, masih ada guru P1 yang tersisa dalam seleksi PPPK tahun ini.

“Selesaikan persoalan guru honorer, khususnya mereka berstatus P1. Jangan tumpang tindih. Masalah P1 ini masih belum beres. Kalau (guru) P1, bukan galau lagi, tapi cemas,” kata Heti.

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer. Namun, skema untuk mengakomodasi kesepakatan itu hingga kini masih dirumuskan.

“Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni.

Alex mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400 ribu pada akhir 2022. Ternyata, ketika didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Dengan kondisi tersebut, pemerintah mencari jalan tengah dengan memastikan tidak ada PHK massal.

“Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini,” tuturnya.

Memperhitungkan Kapasitas Fiskal

Menurut Alex, pemerintah juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang ada. Sebagai contoh, pada 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar pada September 2023.

Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Alex.

Alex mengatakan, dengan konsep paruh waktu, honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

“PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil. Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga mengajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” ujar dia.

Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata dia, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

“Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh,” katanya.

Ditambahkannya, konsep PPPK paruh waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan, sehingga tidak menemui kendala berarti.

“Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang mengajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah,” tandasnya. (des)***

 

Respon (163)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *