Ini Alasan Gubernur Dedi Mulyadi Hentikan Dana Hibah untuk Yayasan Pendidikan

3716788026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama, karena dinilai rawan penyelewengan dan tidak merata. (Foto: Dok. Pemprov Jabar)

ZONALITERASI.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama, karena dinilai rawan penyelewengan dan tidak merata.

Penghentian ini akan berlangsung hingga proses verifikasi lembaga pendidikan selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Jabar.

Kebijakan ini telah mendapat dukungan DPRD Jabar, dan ke depan, bantuan akan dialihkan ke program pembangunan berbasis data, bukan aspirasi atau kedekatan politik.

Dedi mengungkapkan, dana hibah untuk yayasan selama ini banyak diselewengkan hingga membuat penyalurannya tidak merata dan salah sasaran.

Dia mencontohkan soal informasi mengenai temuan adanya yayasan baru yang tidak terverifikasi, namun menerima dana miliaran rupiah yang tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Saya tidak mau dana hibah hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ini tidak bisa dibiarkan, sehingga saya hentikan dulu. Ke depan, bantuan akan berbasis program pembangunan, bukan aspirasi atau kedekatan politik,” kata Dedi, dilansir dari Republika, Minggu, 4 Mei 2025.

Menyusul penghentian sementara dana hibah untuk yayasan pendidikan, Dedi juga mengatakan dirinya membuka kemungkinan penyaluran bantuan hibah untuk pembangunan sekolah madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang menjadi kewenangan Kemenag kabupaten/kota.

“Pemprov siap membantu pembangunan madrasah yang sudah jelas jumlah siswanya. Saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Saya tunggu data resmi dari Kemenag Jabar,” katanya.

Mempertanggungjawabkan secara Fisik dan Material

Dedi menyampaikan bahwa setiap penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, baik secara administratif maupun secara fisik dan material.

Menurut Dedi, kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan tidak ditujukan kepada kelompok atau individu tertentu saja.

“Pertanggungjawaban hibah harus jelas dan terukur, bukan hanya sekadar laporan formal, tapi juga bukti fisik yang berkualitas sesuai dengan nilai hibah yang diberikan,” ungkapnya.

“Penggunaan dana hibah harus benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Tanggapan dari Mendikdasmen

Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tidak berada dalam lingkup tanggung jawab kementerian.

“Itu urusan Pak Gubernur,” ujar Abdul Mu’ti, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Menanggapi pertanyaan soal potensi hambatan terhadap kegiatan sekolah akibat penghentian dana hibah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dana hibah dari pemerintah provinsi berbeda dengan skema bantuan dari pemerintah pusat.

“Yang dari kami itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Di luar itu, bukan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.

Sebagai informasi, beberapa hari terakhir muncul pemberitaan mengenai Yayasan Perguruan Al-Rusyan yang dikelola oleh mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Yayasan tersebut tercatat menerima dana hibah sebesar kurang lebih Rp45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020 hingga 2024.

Dana tersebut dialokasikan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan.

Alokasi dana tersebut termasuk SMK dan STAI Al-Rusyan yang berlokasi di Kabupaten Tasikmalaya. ***