ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui Permendikasmen ini pemerintah menetapkan aturan baru ketentuan usia minimal masuk Sekolah Dasar untuk tahun 2025.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Mendikdasmen telah menyepakati bahwa usia minimal masuk SD untuk tahun 2025 bukan lagi 6 tahun seperti yang selama ini dipahami masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 11 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, terdapat tiga kategori ketentuan usia bagi calon murid kelas 1 SD yang harus dipahami orang tua.
Ketentuan ini memberikan pilihan yang lebih fleksibel sambil tetap memperhatikan kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
Kategori pertama adalah anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Anak dengan usia ini dianggap sudah matang secara fisik dan mental untuk mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar.
Kategori ini merupakan usia ideal yang umumnya sudah siap mengikuti rutinitas sekolah dan berinteraksi dalam lingkungan pembelajaran terstruktur.
Kategori kedua adalah anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ketentuan ini masih sejalan dengan aturan yang selama ini berlaku dan menjadi patokan umum bagi sebagian besar orang tua.
Anak usia 6 tahun dianggap sudah memiliki kematangan yang cukup untuk memulai pendidikan formal.
Adapun kategori ketiga, yaitu pengecualian usia minimal 6 tahun menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Ini berarti usia minimal masuk SD yang disepakati Mendikdasmen adalah 5 tahun 6 bulan, bukan 6 tahun seperti pemahaman umum selama ini.
Namun, ketentuan usia 5 tahun 6 bulan ini tidak berlaku untuk semua anak. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui adanya anak-anak dengan kemampuan di atas rata-rata yang sudah siap mengikuti pendidikan formal meski usianya masih di bawah 6 tahun.
Syarat Rekomendasi untuk Usia di Bawah 6 Tahun
Untuk dapat mendaftarkan anak berusia 5 tahun 6 bulan ke SD, orang tua harus memenuhi persyaratan khusus yang cukup ketat.
Kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari pihak yang kompeten dan berwenang.
Rekomendasi tersebut dapat diperoleh dari psikolog profesional yang telah melakukan asesmen mendalam terhadap kemampuan dan kesiapan anak.
Alternatif lainnya adalah rekomendasi dari dewan guru sekolah terkait yang telah mengobservasi kemampuan anak melalui berbagai aktivitas dan interaksi.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam memberikan pengecualian usia.
Tujuannya adalah memastikan bahwa anak yang diterima di usia lebih muda benar-benar memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengikuti pembelajaran formal tanpa mengalami kesulitan atau tekanan berlebihan.
Perubahan aturan ini memberikan peluang bagi orang tua untuk lebih fleksibel dalam menentukan waktu yang tepat bagi anak memasuki jenjang SD.
Orang tua dapat mempertimbangkan kematangan individual anak, bukan hanya berpatokan pada usia chronologis semata.
Bagi anak yang menunjukkan tanda-tanda kesiapan dan kemampuan di atas rata-rata, aturan baru ini membuka kesempatan untuk memulai pendidikan formal lebih awal.
Sebaliknya, anak yang membutuhkan waktu lebih untuk matang dapat memasuki SD di usia 7 tahun tanpa merasa tertinggal.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keberagaman kemampuan anak Indonesia. ***
Sumber: Suarananggroe.com











